Tanjungpinang,mejaredaksi – Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau ( Pemprov Kepri) kembali mencatatkan prestasi dalam pengelolaan keuangan daerah.
Keberhasilan tersebut dengan meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025.
Pencapaian ini menjadi yang ke-16 kalinya secara berturut-turut bagi Pemprov Kepri, menunjukkan konsistensi dalam mempertahankan standar tata kelola keuangan yang sesuai dengan ketentuan pemeriksaan negara.
Meski memberikan opini tertinggi dalam audit keuangan tersebut, BPK RI tetap menyampaikan sejumlah catatan yang perlu menjadi perhatian pemerintah daerah.
Salah satunya terkait perencanaan pendapatan dan belanja daerah yang dinilai belum sepenuhnya mempertimbangkan kemampuan fiskal secara terukur dan realistis.
Anggota II BPK RI, Daniel Lumba Tobing, mengungkapkan bahwa kondisi tersebut turut dipengaruhi oleh dampak pinjaman jangka pendek yang masih menyisakan kewajiban pembayaran sebesar Rp17,13 miliar.
“Perencanaan anggaran masih memerlukan dasar yang lebih andal dan terukur agar pengelolaan keuangan daerah dapat berjalan lebih efektif,” ujarnya, Senin (22/6/2026).
Selain itu, BPK juga menemukan sejumlah aspek yang perlu ditingkatkan, terutama dalam optimalisasi pendapatan daerah dan pengelolaan aset milik pemerintah.
Potensi penerimaan dari retribusi daerah dinilai belum tergarap maksimal, termasuk pemanfaatan ruang dan aset yang dimiliki Pemprov Kepri.
Dalam pemeriksaan belanja modal, auditor juga menemukan adanya ketidaksesuaian volume pekerjaan serta spesifikasi teknis pada beberapa aset tetap yang dibangun, sehingga tidak sepenuhnya sesuai dengan dokumen perencanaan.
BPK RI merekomendasikan agar Pemerintah Provinsi Kepri melakukan penyesuaian program pembangunan berdasarkan kemampuan keuangan daerah yang tersedia guna menjaga stabilitas fiskal di masa mendatang.
Menanggapi hasil audit tersebut, Gubernur Kepri, Ansar Ahmad, menyampaikan apresiasi kepada BPK RI dan BPK Perwakilan Kepri atas proses pemeriksaan yang dinilai objektif serta memberikan masukan konstruktif bagi pemerintah daerah.
Menurutnya, raihan WTP ke-16 bukan hanya simbol keberhasilan administrasi keuangan, tetapi juga menjadi momentum untuk terus memperbaiki kualitas tata kelola pemerintahan.
“Opini WTP ini menjadi bahan evaluasi sekaligus instrumen penting untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah,” kata Ansar.
Ia menegaskan bahwa seluruh rekomendasi yang diberikan BPK akan segera ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
Pemprov Kepri berharap sinergi yang telah terjalin baik dengan BPK dapat terus dipertahankan demi mewujudkan tata kelola pemerintahan yang profesional, transparan, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.
“Kami akan menindaklanjuti seluruh rekomendasi yang telah disampaikan BPK sesuai dengan ketentuan dan batas waktu yang berlaku. Semoga sinergi yang baik antara Pemprov Kepri dan BPK RI dapat terus terjaga demi mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang semakin baik,”pungkas Ansar.








