Pemutihan Pajak Kendaraan Kepri Diusulkan Diperpanjang hingga 31 Oktober

Batam,mejaredaksi – Program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) diusulkan diperpanjang hingga 31 Oktober 2026.

Usulan tersebut disampaikan Gubernur Kepri Ansar Ahmad saat bersilaturahmi dengan jajaran PT Jasa Raharja di Restoran Prau, Bengkong, Batam, Selasa (06/10/2026).

Pertemuan itu dihadiri Komisaris Utama PT Jasa Raharja Aan Suhanan dan Direktur Utama PT Jasa Raharja Muhammad Awaluddin bersama jajaran manajemen.

Ia mengatakan perpanjangan program diperlukan untuk memberikan kesempatan lebih luas kepada masyarakat yang masih memiliki tunggakan pajak kendaraan.

Program pemutihan sebelumnya memberikan sejumlah keringanan, mulai dari pembebasan sanksi administrasi dan denda keterlambatan pembayaran pajak hingga 100 persen, pengurangan pokok pajak, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) kedua hingga denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

“Dimana program pemutihan tersebut sebelumnya merupakan hasil kesepakatan bersama dengan Ditlantas Polda Kepri dan juga Jasa Raharja Kepri. Karenanya kami sampaikan terima kasih khusus kepada pihak Jasa Raharja,” sebutnya.

Menurutnya, kebijakan tersebut merupakan bentuk perhatian pemerintah daerah untuk meringankan beban ekonomi masyarakat, khususnya pemilik kendaraan yang masih menunggak pajak.

Selain membantu masyarakat menyelesaikan kewajiban, program tersebut diharapkan meningkatkan kepatuhan pembayaran pajak kendaraan.

“Bagaimanapun kebijakan ini kita harapkan dapat mendorong tingkat kepatuhan warga dalam membayar pajak kendaraan, sekaligus menggenjot pendapatan asli daerah dari sektor PKB di Provinsi Kepri,” katanya.

Sementara itu, Komisaris Utama PT Jasa Raharja Aan Suhanan menyatakan dukungannya terhadap kebijakan Pemerintah Provinsi Kepri dalam meningkatkan penerimaan pajak daerah.

Ia menilai peningkatan kepatuhan pembayaran pajak juga berkaitan dengan pelaksanaan tugas Jasa Raharja dalam memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.

“Jasa Raharja akan secara maksimal memberikan perlindungan dasar seperti urusan penyelenggaraan program asuransi sosial untuk korban kecelakaan lalu lintas, termasuk di Provinsi Kepulauan Riau,” ujar Aan.

Dalam pertemuan tersebut turut hadir Asisten Administrasi Umum Sekdaprov Kepri Junaidi, Kepala Bapenda Kepri Abdullah, Tim Percepatan Pembangunan Syarifah Normawati serta jajaran Jasa Raharja.

Dari Jasa Raharja turut hadir Komisaris Independen Vivit Safitri Pitri dan Nizar Yamanle, Direktur Operasional Ariyandi, Komite Audit Bintang Sarwo Budi dan Yetti Wulandari, Kepala Divisi Asuransi Akhdiyat Setia Purnama, Kepala Divisi Pelayanan Dodi Apriansah serta Kepala Kantor Wilayah Jasa Raharja Kepri Rikka Inri Dalosa.

Jika usulan tersebut diperpanjang hingga 31 Oktober 2026, masyarakat Kepri akan memiliki tambahan waktu untuk memanfaatkan berbagai keringanan dalam program pemutihan pajak kendaraan.