Tanjungpinang,mejaredaksi – Pendapatan daerah Provinsi Kepulauan Riau diproyeksikan naik Rp82,18 miliar dalam Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.
Hal itu disampaikan Wakil Gubernur Kepri, Nyanyang Haris Pratamura, saat membacakan Nota Keuangan dan Ranperda Perubahan APBD 2026 dalam Rapat Paripurna DPRD Kepri di Balairung Raja Khalid Hitam, Tanjungpinang, Rabu (16/9/2026).
Dalam rancangan perubahan anggaran, pendapatan daerah meningkat dari Rp3,312 triliun menjadi Rp3,394 triliun.
Belanja daerah juga direncanakan naik sekitar Rp81,31 miliar, dari Rp3,544 triliun pada APBD murni menjadi Rp3,625 triliun dalam rancangan perubahan APBD.
Sementara itu, pembiayaan neto mengalami penurunan sekitar Rp878,42 juta, dari Rp231,55 miliar menjadi Rp230,67 miliar.
Ia mengatakan penyusunan Perubahan APBD 2026 dilakukan dengan memperhatikan realisasi APBD semester pertama serta prognosis hingga akhir tahun.
Penyesuaian tersebut mencakup perubahan penjabaran APBD, target pendapatan daerah, serta penggunaan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Tahun Anggaran 2025 berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan.
Perubahan anggaran juga diarahkan untuk memenuhi sejumlah kebutuhan daerah, termasuk penyelesaian utang belanja atau tunda bayar tahun anggaran 2025 serta pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas.
Selain itu, anggaran perubahan turut mengakomodasi kebutuhan darurat berupa penanganan kerusakan jalan, rehabilitasi pelabuhan dan penyediaan dana hibah penugasan bagi guru non-ASN.
Pemprov Kepri juga memasukkan bantuan dari Pemerintah Pusat melalui Kementerian Dalam Negeri sebagai apresiasi atas pencapaian daerah dalam penanggulangan kemiskinan dan penanganan stunting.
Ia berharap pembahasan bersama DPRD Kepri berjalan lancar sehingga Perubahan APBD 2026 dapat disepakati dan ditetapkan tepat waktu.
“Kami berharap Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 ini dapat segera disetujui bersama, sehingga penetapan Perubahan APBD Provinsi Kepulauan Riau Tahun Anggaran 2026 dapat diselesaikan tepat waktu dan pelaksanaannya dapat dilakukan dengan optimal,” ujar Nyanyang.
Penyampaian Nota Keuangan dan Ranperda tersebut selanjutnya menjadi dasar pembahasan antara Pemprov Kepri dan DPRD sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Provinsi Kepulauan Riau Tahun Anggaran 2026.






