Tanjungpinang,mejaredaksi – Seorang karyawan sekaligus pengawas SPBU Suka Berenang, Tanjungpinang, berinisial SR alias NRP, ditangkap polisi karena diduga terlibat dalam peredaran sabu.
Penangkapan dilakukan Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang setelah menerima informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika di wilayah Kecamatan Bukit Bestari.
Kasat Narkoba Polresta Tanjungpinang, AKP Sofyan Rida, mengatakan petugas lebih dulu melakukan penyelidikan sebelum menangkap SR di rumahnya, Perumahan Putri Mayangsari.
“Pada Rabu (26/8/2026) sekira pukul 01.30 WIB, anggota kami melakukan penangkapan terhadap SR alias NRP di kediamannya,” ucapnya, Minggu (30/8/2026).
Dari penggeledahan rumah, polisi menemukan sabu seberat 6,23 gram.
Pemeriksaan kemudian dikembangkan. Kepada petugas, SR mengaku masih menyimpan sabu di loker pribadinya yang berada di SPBU Suka Berenang.
Polisi langsung memeriksa loker tersebut dan kembali menemukan 11,54 gram sabu.
Jika digabung, total barang bukti yang diamankan mencapai 17,78 gram sabu.
“Total barang bukti yang diamankan berjumlah 17,78 gram sabu,” katanya.
Dari hasil pemeriksaan, sabu tersebut diduga diperoleh SR dari seorang pria berinisial S. Polisi kini telah menetapkan S sebagai DPO.
Transaksi narkotika itu disebut berlangsung pada 24 Agustus 2026. SR diduga baru membayar uang muka Rp3 juta dari total harga sabu sebesar Rp20 juta.
Sabu tersebut rencananya diedarkan kembali di wilayah Tanjungpinang. Jika seluruh barang berhasil terjual, SR diperkirakan memperoleh keuntungan sekitar Rp6 juta.
“Rencana barang ini akan diedarkan SR alias NRP. Jika barang tersebut habis semua, ia mendapatkan keuntungan sekitar Rp6 juta,” ungkapnya.
SR kini diamankan di Mapolresta Tanjungpinang bersama barang bukti. Polisi masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengejar S yang diduga menjadi pemasok.
“Kami melakukan pengembangan guna mengincar keberadaan DPO berinisial S,” tutupnya.






