Raja Ariza dan Pengusaha THM Teken Pakta Integritas Antinarkoba

Tanjungpinang,mejaredaksi – Wakil Wali Kota Tanjungpinang. Raja Ariza bersama Forkopimda dan pengelola tempat hiburan malam menandatangani pakta integritas antinarkoba, Selasa (01/9/2026).

Penandatanganan dilakukan di Command Center Polresta Tanjungpinang setelah Raja Ariza mengikuti konferensi pers pengungkapan 800 kilogram ketamin hidroklorida (HCl) melalui jalur laut secara virtual.

Pengungkapan tersebut merupakan hasil operasi gabungan Bareskrim Polri, BNN RI, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai serta Polda Kepri.

Ia mengatakan Pemko Tanjungpinang bersama Forkopimda mendukung komitmen pengelola tempat hiburan malam untuk mencegah penyalahgunaan dan peredaran narkoba.

“Kita bersama-sama mendukung pakta integritas dan kesepakatan yang telah ditandatangani bersama, terutama pihak-pihak pengusaha tempat hiburan,” katanya.

Menurutnya, seluruh pihak harus menolak segala bentuk kegiatan yang berkaitan dengan penyalahgunaan obat-obatan terlarang.

“Kita sepakat menolak apa pun kegiatan yang berkaitan dengan penyalahgunaan obat-obat terlarang itu,” ujarnya.

Pakta integritas tersebut turut ditandatangani Kapolresta Tanjungpinang, Dandim 0315, Danlanud Raja Haji Fisabilillah, Kajari Tanjungpinang, Danlanal, Danwing Udara 1, Kepala BNNK, Ketua DPRD, Ketua PN, Kepala Loka POM, Ketua MUI, LAM serta pengelola Majestic, Api Biru dan Laut Jaya.

Ia juga mengapresiasi aparat gabungan yang berhasil menggagalkan peredaran ketamin dalam jumlah besar melalui jalur laut.

“Kita apresiasi aparat dalam melakukan penindakan dan pengungkapan sebagaimana yang kita lihat tadi, sekitar 800 kilogram,” ucapnya.

Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Indra Ranu Dikarta, menegaskan tempat hiburan malam tetap diperbolehkan beroperasi selama memenuhi aturan. Namun, peredaran narkotika tidak boleh terjadi di lokasi usaha.

“Tempat hiburan yang tidak ada pelanggaran, ya memang itu salah satu untuk ekonomi. Tapi kalau ada peredaran narkotika, tidak diperbolehkan,” tuturnya.

Indra meminta pengelola tempat hiburan yang hadir ikut menjaga lingkungan usahanya dari peredaran narkoba. Polisi juga menegaskan tidak akan memberikan toleransi terhadap praktik tersebut.

“Kita sama-sama berkomitmen. Tidak ada kata toleransi, sekecil apa pun. Haram hukumnya ada peredaran narkoba di Tanjungpinang,” ujarnya.

Kasat Narkoba Polresta Tanjungpinang, AKP Syofian Rida, menambahkan bahwa pengawasan terhadap peredaran narkotika tetap dilakukan. Setiap temuan maupun indikasi penyalahgunaan akan ditindaklanjuti.
“Selagi di situ ada ditemukan peredaran atau indikasi-indikasi, pasti akan kita susul,” pungkasnya.