Tanjungpinang, MR – Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Ansar Ahmad menetapkan Upah Minimum Provinsi
UMP Kepri 2022 Rp3.050.172
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.