Tanjungpinang,mejaredaksi – Sebanyak 3.188 narapidana dan anak binaan di Kepulauan Riau menerima remisi dalam momentum HUT ke-81 Kemerdekaan RI, Senin (17/8/2026).
Dari jumlah tersebut, 3.152 orang mendapat Remisi Umum I, sedangkan 36 warga binaan memperoleh Remisi Umum II dan langsung bebas.
Kepala Kanwil Ditjenpas Kepri, Aris Munandar, mengatakan penerima remisi tersebar di sejumlah Lapas, Rutan dan LPKA di Kepri.
Rinciannya, Lapas Kelas IIA Tanjungpinang mencatat 633 narapidana, Lapas Kelas IIA Batam 903 orang, dan Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang 644 orang.
Kemudian Lapas Kelas II Batam memberikan remisi kepada 11 narapidana dan 15 anak binaan, LPP Kelas IIB Batam sebanyak 185 orang, serta Lapas Kelas III Dabo Singkep sebanyak 52 orang.
Sementara Rutan Kelas I Tanjungpinang mencatat 139 narapidana dan dua anak binaan, Rutan Kelas IIA Batam 250 orang, serta Rutan Kelas IIB Karimun sebanyak 318 orang.
“Total ada 3.152 yang mendapatkan remisi umum I,” kata Aris, Senin (17/8/2026).
Besaran potongan masa pidana yang diberikan tidak sama. Sebanyak 836 warga binaan mendapat pengurangan tiga bulan, sementara lainnya memperoleh remisi antara satu hingga enam bulan.
Untuk Remisi Umum II, sebanyak 35 narapidana dan satu anak binaan langsung mengakhiri masa pidananya.
Lapas Kelas IIA Batam menjadi penyumbang terbanyak penerima bebas dengan 15 narapidana, disusul Lapas Kelas IIA Tanjungpinang sebanyak sembilan orang.
Kemudian Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang mencatat lima narapidana, sementara satu anak binaan berasal dari LPKA Kelas II Batam. Penerima lainnya berada di Rutan Batam dan Tanjungpinang.
Ia mengatakan remisi diberikan sebagai bentuk apresiasi kepada warga binaan yang menunjukkan perubahan positif selama menjalani hukuman.
“Ini sebagai bentuk penghargaan atas perilaku baik dan keberhasilan dalam mengikuti program pembinaan selama menjalani masa pidana,” ujarnya.
Ia menegaskan, tidak semua warga binaan otomatis memperoleh remisi. Ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi, seperti berkelakuan baik, tidak menjalani hukuman disiplin, telah memenuhi masa pidana sesuai aturan dan aktif mengikuti program pembinaan.
“Yang jelas telah menjalani masa pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta aktif mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan di LPKA, Lapas maupun Rutan,” pungkasnya.









