Produk Non SNI Beredar Bebas di Pinang

Pinang – Produk tidak berlabel Standar Naaional Indonesia (SNI) di Kota Tanjungpinang masih banyak beredar. Sejauh ini belum ada tindakan tegas dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan kota Tanjungpinang maupun provinsi.

Salah satu kabid Disperindagin Tanjungpinang, Desi Afrianty mengatakan penindakan terhadap peredaran barang non SNI saat ini belum bisa dilakukan di tingkat Kota/Kabupaten. “Kami baru sebatas himbauan yang bisa diberikan. Penindakan bukan wewenang kami lagi.” kata Desi, Selasa (13/3).

Wewenang penindakan sudah dialihkan ke provinsi berdasarkan peraturan kementrian yang baru yang tugasnya dilaksanakan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). Sementara wewenang di kota hanya sebatas fungsi meterologi legal.

Desi mengatakan beberapa waktu lalu sudah ada peninjauan yang dilalukan Disperindag ke toko toko. Hasilnya banyak ditemukan barang tidak berlabel SNI. Selain itu juga hampir keseluruhannya tidak memiliki izin edar.

“Namun hingga kini hasil laporan dari tinjauan bersama PPNS Provinsi belum kami terima,” kata Desi.

Sementara itu pantauan Meja Redaksi di lapangan ditemukan berbagai macam barang buatan China yang tidak berlebel SNI, seperti lampu listrik, botol minuman, peralatan makan dari besi( sendok, garpu, kuali, penggoreng, pengering minyak), helm, alat tukang, peralatan bengkel, shampo mobil, oli rem, oli rantai, sabun cucui piring, kebutuhan mandi, mainan anak, berbagai bahan dari plastik dan parfum. (Zu)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *