Tanjungpinang,mejaredaksi – Sejumlah Ketua RT dan RW di Kelurahan Melayu Kota Piring (MKP) mengajukan permohonan Rapat Dengar Pendapat (RDP) kepada DPRD Kota Tanjungpinang.
Pengajuan tersebut terkait penolakan rencana penggabungan RT/RW yang tertuang dalam Peraturan Wali Kota (Perwako) Nomor 34 Tahun 2025.
Permohonan disampaikan langsung ke kantor DPRD Tanjungpinang, Kamis (21/5/2026), sebagai bentuk aspirasi masyarakat yang meminta agar pelaksanaan pemilihan RT yang dijadwalkan pada 23 Mei 2026 ditunda sementara hingga dilakukan pembahasan bersama.
Ketua RT 05 RW 05,Gunawan mengatakan, langkah ini agar masyarakat mengetahui bahwa para RT dan RW masih berupaya memperjuangkan aspirasi warga sebelum kebijakan dijalankan.
“Kami ingin masyarakat tahu bahwa kami sedang mengajukan RDP ke DPRD. Harapan kami, sebelum ada rapat dengar pendapat, pemilihan RT jangan dilakukan dulu,” ujarnya.
Berita terkait: RT/RW MKP Siap Bawa Aspirasi Perampingan ke DPRD Tanjungpinang
Menurutnya pengajuan RDP menjadi upaya terakhir masyarakat untuk meminta penjelasan terkait kebijakan penggabungan RT/RW yang dinilai belum melibatkan warga secara terbuka dan partisipatif.
Dalam surat permohonan yang diajukan ke DPRD, masyarakat meminta dewan menghadirkan pemerintah daerah, kecamatan, kelurahan, serta pihak terkait lainnya agar persoalan tersebut dapat dibahas bersama secara transparan.
Selain minim sosialisasi, warga juga menilai penggabungan RT/RW berpotensi mengganggu pelayanan administrasi kependudukan dan pelayanan sosial di lingkungan masyarakat.
Tak hanya itu, masyarakat khawatir kebijakan tersebut dapat menghilangkan nilai historis dan kearifan lokal yang selama ini terbangun di lingkungan MKP.
“Hubungan sosial dan kebersamaan warga yang sudah terjalin puluhan tahun jangan sampai rusak hanya karena penggabungan yang dipaksakan,” katanya.
Warga juga menyoroti kondisi geografis wilayah yang dinilai tidak sepenuhnya sesuai dengan aturan pembatasan jumlah kepala keluarga dalam satu RT/RW. Sebab, sebagian besar permukiman warga memiliki letak yang berjauhan dan tersebar.
“Karena itu, masyarakat MKP berharap DPRD Tanjungpinang dapat menindaklanjuti aspirasi tersebut secara objektif hingga tercapai kesepakatan bersama,” pungkasnya.






