Peristiwa

3 Pejabat Baru Kejati Kepri Dilantik, 1 Satker Baru

Pelantikan tiga pejabat baru di Lingkungan Kejati Kepri berlangsung, Senin (9/9/2024). Foto: Penkum Kejati Kepri

Tanjungpinang, mejaredaksi – Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, Teguh Subroto memimpin  pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan tiga pejabat baru di lingkungan Kejaksaan Tinggi Kepri. Acara berlangsung di Aula Sasana Baharudin Loppa, Kejati Kepri, Senin (9/9/2024).

Ketiga pejabat yang dilantik yakni Akmal Kodrat sebagai Asisten Pengawasan, mengantikan Moch. Riza Wisnu Wardhana, Arief Syafrianto sebagai Kepala Bagian Tata Usaha, mengantikan Muhammad Junaidi serta Budhi Purwanto sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Anambas yang merupakan satuan kerja baru.

Kajati Kepri Teguh Subroto, mengatakan rotasi, mutasi, dan promosi jabatan sebagai upaya untuk evaluasi dan peningkatan kinerja. Menurutnya, langkah ini bertujuan untuk menjaga kedinamisan institusi serta memperluas wawasan dan pengalaman pegawai.

“Promosi merupakan bentuk reward bagi insan Adhyaksa yang berprestasi dan berintegritas. Hal ini juga diperlukan untuk penyegaran dan pengayaan wawasan,” ungkap Subroto dalam amanatnya.

Teguh juga berpesan, pejabat yang baru agar berusaha meningkatkan profesionalitas, integritas moral serta disiplin yang tinggi dan amanah, guna mencapai kinerja yang lebih baik demi memajukan Kejaksaan RI.

“Dengan memperhatikan prinsip ”orang yang tepat di tempat yang tepat” oleh karena itu saudara-saudara pasti mampu mengemban amanah ini dengan baik,” pesannya.

Kajati Kepri berharap institusi Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau dapat terus bersinar di tingkat nasional dan semakin dekat dengan masyarakat.

“Serta menjaga reputasi yang telah diraih dengan predikat WBK dan WBBM,” harapnya.

Acara pelantikan diakhiri dengan siraman rohani oleh Al-Ustadz A. Muhadir Ritonga dari Medan yang bertujuan meningkatkan keimanan dan ketaqwaan pejabat baru serta seluruh pegawai, mendorong  untuk selalu amanah dan menjunjung tinggi integritas dalam melayani masyarakat.

Penulis/Editor: Panca

Tags

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Close