
TANJUNGPINANG, MR – Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Tanjungpinang, tes urine 30 orang pegawai di Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang, Kamis(22/10/2020).
Kepala Kejari Tanjungpinang, Ahelya Abustam mengatakan tes urine sebagaimana intruksi presiden nomor 2 tahun 2020 rencana aksi nasional pencegahan dan pemberantasan, penyalahgunaan peredaran gelap narkotika dan prokusor narkotika tahun 2004.
Salah satunya programnya melaksanakan tes urine. Selain itu, tes urine ini juga perintah Direktorat Narkotik Jampidum Kejagung.
“Bahwa semua pegawai di Kejaksaan harus melakukan tes urine,” katanya.
Sebagaimana di ketahui bahwa narkotik itu semua kini lapisan masyarakat sudah masuk. Ini salah satu pencegahan dari Kejaksaan. Semoga di Kejari hasil nya negatif dan pencegahan untuk narkotik tetap harus dibasmi bersama
“Ada 30 jaksa dan pegawai dites urine,” ucapnya.
Menurutnya jika nanti kedapatan ada yang positif hasilnya, apakah pengguna akan diserahkan ke BNN Kota Tanjungpinang untuk dilakukan rehabilitasi.
“Kalau dia memang terlibat lebih jauh, maka kita proses hukum,” pungkasnya.(red)







