Batam, mejaredaksi – Upaya Badan Pengusahaan (BP) Batam memperkuat tata kelola dan pengawasan pemanfaatan lahan mulai mendapat respons positif dari para penerima alokasi tanah.
Hingga 13 Agustus 2026, sebanyak 66 penerima alokasi tanah tercatat telah menyampaikan laporan secara mandiri melalui Land Management System (LMS) BP Batam). Pelaporan tersebut dibuka sejak 11 Agustus 2026 dan masih berlangsung hingga akhir Agustus.
Selain pelaporan melalui LMS, BP Batam juga telah mengirimkan surat panggilan reguler kepada 75 penerima alokasi tanah. Dari jumlah tersebut, 46 penerima telah memenuhi panggilan untuk memberikan keterangan terkait pemanfaatan lahan.
Anggota/Deputi Bidang Pengelolaan Kawasan BP Batam, Syarlin Joyo, mengatakan laporan dari penerima alokasi tanah menjadi bagian penting untuk membangun basis data pemanfaatan lahan yang lebih akurat.
Menurutnya, data tersebut akan digunakan BP Batam untuk mengevaluasi kesesuaian pemanfaatan lahan dengan peruntukan serta ketentuan yang berlaku.
“Kami mengapresiasi penerima alokasi tanah yang telah melakukan pelaporan secara mandiri. Ini menunjukkan adanya kesadaran bersama untuk mendukung tata kelola lahan yang lebih baik,” ujar Syarlin, Kamis (13/8/2026).
Ia menegaskan, pelaporan mandiri tidak hanya berkaitan dengan pengawasan. Langkah tersebut juga menjadi ruang untuk memperkuat komunikasi dan kolaborasi antara BP Batam dengan penerima alokasi tanah.
BP Batam ingin memastikan lahan yang telah dialokasikan dapat dimanfaatkan secara optimal, sesuai peruntukan, sekaligus mendukung iklim investasi dan rencana pembangunan di Batam.
“Prinsipnya adalah bagaimana lahan yang telah dialokasikan dapat dimanfaatkan secara baik dan optimal serta sesuai peruntukannya. Oleh karena itu, kami terus membuka ruang komunikasi dan mengajak penerima alokasi tanah untuk melakukan pelaporan secara mandiri,” katanya.
Syarlin menambahkan, semakin lengkap data yang diterima, semakin optimal pula proses evaluasi dan penataan pemanfaatan lahan yang dapat dilakukan.
Karena itu, BP Batam masih memberikan kesempatan kepada seluruh penerima alokasi tanah untuk melakukan pelaporan mandiri melalui LMS hingga 31 Agustus 2026.
“Kami berharap partisipasi ini terus meningkat. Tujuannya untuk menciptakan tata kelola lahan yang tertib, memberikan kepastian proses, sekaligus mendukung kegiatan investasi di Batam,” ujarnya.
BP Batam mengimbau penerima alokasi tanah yang belum menyampaikan laporan agar segera memanfaatkan batas waktu tersebut. Data yang lengkap dinilai penting untuk memperkuat basis data sekaligus memastikan penataan pemanfaatan lahan dilakukan berdasarkan kondisi di lapangan dan regulasi yang berlaku.






