89 Kasus Karhutla Ditangani Polri, 72 Orang DitetapkanTersangka

Jakarta, mejaredaksi – Ancaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di tengah kemarau panjang dan fenomena El Nino membuat Polri memperkuat sistem deteksi dini hingga penegakan hukum. Bukan hanya memadamkan api, kepolisian kini menargetkan respons cepat sekaligus memburu pihak yang berada di balik praktik pembakaran lahan.

Hingga 21 Agustus 2026, Polri telah menangani 89 laporan polisi terkait dugaan tindak pidana karhutla yang tersebar di sembilan Polda. Dari perkara tersebut, sebanyak 72 orang telah ditetapkan sebagai tersangka, dengan total luas lahan terbakar mencapai 1.006,67 hektare.

Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol. Mohammad Irhamni mengatakan, penanganan karhutla tidak berhenti pada pelaku yang berada di lokasi pembakaran. Penyidik juga menelusuri kemungkinan adanya pihak yang menyuruh, mendanai, maupun memperoleh keuntungan dari pembakaran.

“Ini tidak berhenti di sini. Tidak berhenti pada aktor lapangannya, tetapi kepentingan dari kegiatan pembakaran itu untuk apa, untuk siapa, itu pasti akan kami kejar sampai tuntas,” tegas Irhamni dalam konferensi pers di Jakarta, Minggu (23/8/2026).

Polri memperkuat pola penanganan karhutla dengan mengandalkan pemantauan hotspot melalui satelit yang kemudian diverifikasi langsung di lapangan. Ketika ditemukan titik api, personel bersama instansi terkait segera melakukan pemadaman dan pendinginan.

Karo Binops Stamaops Polri Brigjen Pol. Auliansyah Lubis menyebut Polri menargetkan respons terhadap hotspot dalam waktu satu hingga dua jam sejak titik panas terdeteksi satelit.

Kesiapsiagaan juga diperkuat melalui patroli darat dan udara, penggunaan drone, helikopter, pompa air portabel, kendaraan pendukung karhutla hingga sarana water bombing. Selain itu, pemerintah bersama stakeholder terkait menyiapkan embung, sekat kanal dan sumur bor di wilayah rawan.

Pembakaran Lahan Masih Jadi Modus Utama

Dari penyidikan 89 perkara tersebut, modus yang paling banyak ditemukan adalah pembukaan lahan dengan cara sengaja membakar. Cara tersebut dipilih karena dianggap lebih murah dibandingkan metode pembukaan lahan lainnya.

Irhamni menegaskan alasan ekonomi tidak dapat dijadikan pembenaran untuk membakar lahan, terlebih ketika kondisi cuaca membuat api lebih mudah menyebar.

“Alasan apa pun, alasan ekonomi, mudah, dan sebagainya, itu tetap tolong jangan dilakukan pembakaran di saat-saat seperti ini,” ujarnya.

Dalam sejumlah perkara, penyidik menyita barang bukti berupa korek api, botol dan jerigen berisi bahan bakar, parang, kapak, cangkul, chainsaw, sampel tanah terbakar, bibit sawit hingga kayu bekas terbakar.

Polri memastikan pengakuan tersangka bukan menjadi satu-satunya dasar penetapan tersangka. Penyidik tetap mengumpulkan alat bukti melalui olah tempat kejadian perkara, pemeriksaan saksi, barang bukti, petunjuk hingga penelusuran transaksi keuangan.

Langkah tersebut dilakukan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk korporasi.

Sementara itu, Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko menekankan bahwa pencegahan karhutla membutuhkan kesadaran masyarakat. Larangan membakar tidak hanya berlaku untuk pembukaan lahan, tetapi juga aktivitas pembakaran sampah yang berpotensi memicu kebakaran.

“Yang kita harapkan dengan teman-teman media, khususnya kita bisa memberikan awareness, pengetahuan, kesadaran kepada masyarakat tentang pendekatan membangun kesadaran dan tindakan untuk melindungi lingkungan,” kata Trunoyudo.

Polri menilai pencegahan, respons cepat dan penegakan hukum harus berjalan bersamaan. Dengan ancaman kemarau panjang dan El Nino, masyarakat diminta tidak melakukan aktivitas pembakaran yang dapat memicu meluasnya karhutla.