Jakarta, mejaredaksi – Bareskrim Polri mengungkap tiga perkara yang melibatkan kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak hingga tindak pidana perdagangan orang atau TPPO.
Pengungkapan tersebut disampaikan oleh Direktorat Tindak Pidana Perempuan, Anak, dan Pidana Perdagangan Orang (Dittipid PPA-PPO) Bareskrim Polri dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (19/8/2026).
Direktur Tindak Pidana PPA-PPO Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Nurul Azizah, mengatakan pengungkapan tersebut menjadi bentuk komitmen Polri dalam menangani perkara yang menyasar perempuan, anak dan kelompok rentan.
“Tidak ada toleransi terhadap kekerasan, terhadap eksploitasi maupun perdagangan manusia, siapapun pelakunya, apapun latar belakangnya,” katanya.
Salah satu perkara yang diungkap merupakan dugaan kekerasan seksual yang dilakukan seorang pelatih panjat tebing berinisial HB. Perbuatan tersebut diduga terjadi berulang sejak 2022 hingga Desember 2025 di wilayah Bekasi dan sejumlah negara saat pertandingan internasional.
HB diketahui pernah menjadi pelatih pada periode 2022 hingga 2024 dan menjabat Kepala Pelatih Pelatnas Federasi Panjat Tebing Indonesia pada 2025.
Dalam perkara tersebut, penyidik telah memeriksa 18 saksi dan lima ahli. Polisi juga mengamankan sejumlah bukti berupa dokumen, percakapan elektronik serta keterangan tersangka.
Berkas perkara HB telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Negeri Kota Bekasi pada 7 Juli 2026. Tahap II berupa penyerahan tersangka dan barang bukti kepada jaksa dilakukan pada 13 Juli 2026.
Kasus berikutnya melibatkan seorang tokoh agama berinisial SAM yang diduga melakukan kekerasan seksual terhadap lima korban laki-laki. Korban terdiri dari empat anak dan satu orang dewasa.
Peristiwa tersebut diduga berlangsung sejak 2017 hingga 2025 di sejumlah daerah seperti Purbalingga, Sukabumi, Bandung, Jakarta hingga Mesir.
Menurut Nurul, SAM diduga memanfaatkan posisinya sebagai tokoh agama dan guru ngaji untuk mendekati para korban.
“Tersangka yang mengklaim dirinya sebagai tokoh agama dan guru ngaji para korban, menggunakan pengaruhnya untuk melakukan kekerasan seksual berupa pencabulan kepada para korban dengan memberikan iming-iming kepada korban untuk difasilitasi melaksanakan kuliah di Mesir,” ujarnya.
SAM telah ditetapkan sebagai tersangka sejak April 2026. Namun, tersangka diketahui berada di luar Indonesia sehingga polisi menerbitkan DPO dan mengajukan red notice melalui Interpol.
Red notice terhadap SAM diterbitkan pada 9 Juli 2026. Polisi kini berkoordinasi dengan pihak terkait di Mesir untuk mengupayakan pemulangan tersangka.
Kasubdit II Dittipid PPA-PPO Bareskrim Polri, Kombes Pol. Faisal Febrianto, mengatakan pemulangan ditempuh melalui jalur Interpol karena Indonesia belum memiliki perjanjian ekstradisi dengan Mesir.
“Sampai saat ini, untuk terkait ekstradisi, kami masih melakukan kerja sama Interpol karena negara kita tidak memiliki perjanjian ekstradisi dengan negara Mesir,” kata Faisal.
Sementara itu, kasus ketiga berkaitan dengan TPPO dengan modus pengantin pesanan. Polisi menetapkan dua tersangka berinisial CA dan CU.
CA, perempuan berusia 25 tahun, diduga berperan sebagai perekrut korban. Sementara CU, laki-laki berusia 59 tahun, berperan sebagai penerjemah bahasa Mandarin sekaligus penghubung antara korban dan calon suami warga negara Tiongkok.
Korban dijanjikan kehidupan yang lebih baik setelah menikah dengan warga negara Tiongkok. Korban juga dijanjikan uang Rp25 juta setelah pernikahan dan Rp10 juta setiap bulan saat berada di Tiongkok.
Namun, janji tersebut tidak terpenuhi. Setelah berada di Tiongkok, korban justru diduga mengalami kekerasan fisik dan dipaksa bekerja sebagai pekerja rumah tangga.
“Namun, nanti sampai di negara tujuan, apa yang diiming-iming itu tidak diberikan. Perempuan-perempuan yang menikah ini akan diperlakukan di sana seperti pembantu,” ujar Kasubdit III Dittipid PPA-PPO Bareskrim Polri, Kombes Pol. Yolanda Evalyn Sebayang.
Dalam perkara tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, mulai dari paspor, telepon seluler, kartu ATM, buku tabungan hingga buku catatan nikah palsu.
Ketiga perkara tersebut menunjukkan beragam modus yang digunakan pelaku untuk mendekati dan mengeksploitasi korban. Mulai dari memanfaatkan posisi sebagai pelatih dan tokoh agama hingga menawarkan pernikahan serta kehidupan yang lebih baik.
Nurul menegaskan penanganan perkara kekerasan seksual dan TPPO akan terus dilakukan dengan mengutamakan perlindungan terhadap korban.
“Kekerasan seksual, kekerasan fisik maupun psikis, eksploitasi seksual, termasuk yang terjadi di ranah daring, perdagangan orang maupun penyelundupan manusia dapat meninggalkan dampak jangka panjang terhadap korban,” tegasnya.
Ia mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap tawaran pekerjaan, pendidikan, pernikahan maupun kehidupan yang lebih baik apabila terdapat indikasi eksploitasi atau pemberangkatan melalui jalur yang tidak sesuai aturan.
“Khusus bagi korban perempuan, anak, serta kelompok rentan lainnya, kami ingin menyampaikan pesan bahwa Anda tidak sendiri. Polri hadir untuk melindungi, memberikan rasa aman, dan memastikan proses hukum tetap berjalan,” katanya.
Polri juga mengajak masyarakat berani melaporkan apabila mengetahui adanya kekerasan terhadap perempuan dan anak maupun dugaan TPPO.
Disisi lain, Kabag Penum Divhumas Polri, Kombes Pol. Erdi Adrimulan Chaniago, mengatakan masyarakat tidak boleh memilih diam ketika mengetahui adanya kekerasan.
“Program Rise and Speak yang telah dicanangkan dan digaungkan sejak tahun 2025 ini mohon terus kita gaungkan dan budayakan. Mari kita bersama-sama membangun keberanian untuk tidak diam,” ujarnya.
Nurul menegaskan proses hukum tidak hanya bertujuan memberikan hukuman kepada pelaku tetapi juga memastikan korban mendapat perlindungan dan pemulihan.
“Pada akhirnya, penegakan hukum bukan hanya tentang menghukum pelaku, tetapi juga tentang memulihkan rasa aman korban, memberikan kepastian hukum, mencegah terulangnya kejahatan, dan membangun kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum,” pungkas Nurul.






