
Batam, MR – Ditreskrimsus Polda Kepulauan Riau (Kepri) berhasil mengungkap sindikat penyedia sertifikat vaksinasi Covid-19 ilegal, dengan cara mengakses sistem P-Care Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
Dengan begitu, pemesan bisa mendapat sertifikat vaksinasi walaupun tak disuntik vaksin Covid-19.
Pengungkapan ini disampaikan langsung oleh Kapolda Kepri Irjen Pol. Drs. Tabana Bangun, dalam konferensi pers ungkap kasus ilegal akses penerbitan sertifikat vaksin yang digelar di Lobby Utama Mapolda Kepri, Rabu (15/2/2023).
Dikesempatan itu, Irjen Pol. Drs. Tabana Bangun mengatakan pengungkapan paktik sindikat penyedia sertifikat vaksinasi tidak sesuai prosedur ini dilakukan oleh tim Subdit 5 Ditreskrimsus Polda Kepri.
“Dari pengungkapan tersebut, tim melakukan patroli siber dan penelusuran. Kemudian didapatkan seorang tersangka yang berhasil ditangkap berinisial DW alias S yang beroperasi di wilayah hukum Polda Kepri,” ujar Irjen Pol Tabana.
Kembali dijelaskan Jendral Bintang Dua ini, bahwa modus dari tersangka melakukan aksinya dengan cara melalukan ilegal akses terhadap website P-Care BPJS kesehatan milik Pemerintah RI.
Pengaksesan tersebut dengan menerobos akses login tanpa memasukkan id dan password kemudian dengan itu pelaku mampu menerbitkan sertifikat vaksin yang tidak sesuai tanpa melaksanakan suntik vaksin.
“Setiap harinya pelaku mampu menerbitkan sertifikat vaksin sebanyak 20 hingga 30 sertifikat vaksin dengan dihargai Rp 50.000 per sertifikat,” ujarnya.
Jasa pembuatan sertifikat vaksin ini, kata Irjen Pol Tabana, bahwa tersangka menawarkan secara online melalui media sosial. Berawal dari sebuah iklan yang menawarkan jasa pembuatan sertifikat vaksin Covid-19 tanpa penyuntikan vaksin terlebih dulu yang beredar di media sosial Facebook dengan nama akun Bang Salim.
Perbuatan tersangka tentunya dapat merugikan masyarakat yang memperoleh sertifikat vaksin yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kemudian dari seorang tersangka ini berhasil diamankan barang bukti 1 (satu) buah laptop, 2 (dua) unit handphone, 2 (dua) buah buku tabungan, 1 (satu) buah akun facebook dan 9 (sembilan) lembar kartu vaksinasi covid-19.
“Harapan kita, dengan adanya upaya penegakan hukum terhadap tindak pidana ini, tidak ada lagi oknum yang menyalahgunakan sertifikat yang berkaitan dibidang kesehatan dan perlindungan kesehatan terhadap masyarakat bisa lebih optimal,” jelasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 30 ayat (1) Jo pasal 46 ayat (1) dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 600.000.000 (enam ratus juta rupiah). Dan/atau pasal 32 ayat (1) Jo pasal 48 ayat (1) dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 2.000.000.000 (dua miliar rupiah) dan 52 ayat (2) undang-undang nomor 11 tahun 2008 terhadap komputer dan/atau sistem elektronik serta informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik milik pemerintah dan/atau yang digunakan untuk layanan publik dipidana dengan pidana pokok ditambah sepertiga.
Penulis : Bagas
Editor : Rico Barino






