
Tanjungpinang, mejaredaksi – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tanjungpinang merekrut 4.459 orang petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pemilu 2024.
Pendaftaran petugas KPPS ini sudah dibuka sejak Senin (11/12) kemarin, dan akan berakhir pada 20 Desember 2023 mendatang.
Komisioner KPU Tanjungpinang Bidang Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat, Novira Damayanti mengatakan syarat untuk menjadi petugas KPPS yaitu Warga Negara Indonesia.
Kemudian tidak pernah dipidana, mempunyai integritas, kejujuran, usia 17 sampai 55 tahun, bebas narkoba dan memiliki ijazah SMA.
Ribuan petugas KPPS ini akan ditempatkan di 637 Tempat Pemungutan Suara (TPS), dan TPS khusus yang berada di Rutan Tanjungpinang.
“Satu TPS ada tujuh orang. Gajinya Rp.1,2 Juta untuk Ketua dan Rp.1,1 Juta untuk anggota. Saat ini jumlah pendaftar belum ada datanya, karena baru dibuka,” ujar Novira, Selasa (12/12).
Agar kuota terpenuhi, KPU Tanjungpinang juga berkoordinasi dengan pengawas kelurahan serta tokoh masyarakat, untuk menunjuk langsung masyarakat menjadi petugas KPPS.
“Atau lembaga pendidikan yang mensupport, namun harus sesuai dengan syarat tadi. Yaitu berdomisili di TPS, berumur 17 sampai 55 tahun dan lainnya,” ungkapnya.
Jika kuota petugas KPPS belum terpenuhi hingga jelang masa penutupan pendaftaran, kata Novira pihaknya akan berkordinasi ke Pemko setempat.
“Untuk melibatkan ASN jadi anggota KPPS. Tapi kita lihat dulu di tanggal 18. Kalau masih kekurangan kita gunakan opsi ini. ASN boleh jadi petugas KPPS, karena ada surat dari Kemendagri,” pungkasnya.
Penulis: Ismail
Editor: Syaiful






