Ibu Rumah Tangga di Bintan Nekat Jadi Kurir Sabu

Frizul Kristin (39) Ibu Rumah Tangga di Bintan ini Terpaksa Berurusan Dengan Polisi, Lantaran Nekat Menjadi Kurir Sabu (Ismail)

Tanjungpinang, mejaredaksi – Frizul Kristin (39) ibu rumah tangga di Kampung Bangun Mulyo, Desa Ekang Anculai Kabupaten Bintan ini terpaksa berurusan dengan polisi, lantaran nekat menjadi kurir narkoba.

Kristin tidak berkutik, saat petugas kepolisian dari Satresnarkoba Polres Bintan menangkapnya, pada 23 Januari yang lalu di kediamannya.

Dari tangan Kristin, polisi menemukan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat 94,49 gram. Kemudian polisi melakukan pengembangan, dengan memburu satu pelaku lainya.

Tak butuh waktu lama, polisi lalu menangkap satu pelaku lainya yaitu Zelvian Malik (28) di Kota Batam. Zelvian mengakui telah menerima narkoba jenis sabu dari Kristin sebanyak 283,79 gram.

Kasat Narkoba Polres Bintan, Iptu Sofyan Rida menerangkan, penangkapan pelaku Kristin berawal dari pengungkapan kurir-kurir lainya, dimana mereka saling mengenal.

Dari pengakuan pelaku Kristin, ia hanya menerima sabu-sabu dengan sistem lempar. Barang tersebut diambilnya di kawasan batu 11 Tanjungpinang.

“Pertama kali kita amankan tersangka A, diatas A ini ada keterkaitan dengan pelaku Kristin. Di Kristin ini dapat barang lebih kurang 4 ons. Dan barang sempat terbang ke Batam dibawa Malik,” ujar Sofyan, Selasa (6/2).

Sementara menurut pelaku Kristin mengaku hanya membantu orang yang menyuruhnya mengambil sabu untuk melunasi utang. Dimana, orang tersebut memiliki utang 7 juta kepada dirinya.

“Baru pertama kali saya. Dia (yang suruh ambil sabu) punya utang sama saya Rp 7 juta. Sudah saya ambil sabu dan dikirim ke Batam utangnya lunas. Saya kerja pengrajin, dan saya bukan pemakai,” pungkasnya.

Penulis: Ismail
Editor: Syaiful

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *