Mutasi Polri Akhir Tahun 2025: Kapolres Tanjungpinang, Batam, Bintan dan Karimun Berganti

Batam, mejaredaksi – Mabes Polri kembali melakukan rotasi besar-besaran terhadap jajaran pejabat utama dan kapolres, termasuk di lingkungan Polda Kepri. Dari puluhan perwira yang dimutasi, tiga diantaranya posisi Kapolres strategis di wilayah Kepri, yakni Kapolresta Tanjungpinang, Kapolresta Barelang Batam, Kapolres Bintan, dan Kapolres Karimun.

Mutasi tersebut tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor ST/2781A, ST/2781B, dan ST/2781C/XII/KEP./2025 tertanggal 15 Desember 2025. Informasi ini disampaikan Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, Sabtu (20/12/2025).

Pergantian pertama terjadi di Polresta Tanjungpinang. Kombes Pol Hamam Wahyudi yang sebelumnya menjabat Kapolresta, mendapat penugasan baru sebagai Kasubditaudit Sispamobvitnas Ditpamobvit Korsabhara Baharkam Polri. Posisinya kini diisi AKBP Indra Ranu Dikarta, yang sebelumnya menjabat Wakapolresta Bogor Kota.

Kapolresta Barelang, Batam Kombes Pol Zaenal Arifin dimutasi ke Baintelkam Mabes Polri dan digantikan oleh Kombes Pol Anggoro Wicaksono yang sebelumnya menjabat sebagai Diresnarkoba polda Kepri.

Sementara itu, tongkat komando Polres Karimun juga berpindah tangan. AKBP Robby Topan Manusiwa dimutasi sebagai Wadirreskrimum Polda Kepri, dan digantikan oleh AKBP Yunita Stevani, yang sebelumnya menjabat Kapolres Bintan.

Tak berhenti di situ, Polres Bintan pun ikut mengalami pergantian pucuk pimpinan. Jabatan Kapolres kini diemban AKBP Argya Satrya Bhawana, menggantikan AKBP Yunita Stevani yang berpindah ke Karimun.

Dalam mutasi tersebut, Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad juga turut dimutasi menjadi Kabid Humas Polda Riau. Posisi Kombes Pandra digantikan oleh Kombes Pol Nona Pricillia Ohei yang sebelumnya menjabat Penata Kehumasan Polri Madya TK. III Divhumas Polri.

Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pandra  menegaskan, mutasi ini merupakan bagian dari mekanisme tour of duty dan tour of area untuk penyegaran organisasi serta pembinaan karier personel.

“Pergantian ini diharapkan membawa semangat baru dan meningkatkan kualitas pelayanan kepolisian kepada masyarakat, terutama menjelang Natal dan Tahun Baru,” ujarnya, Sabtu, (20/12/2025).

Para pejabat yang dimutasi diwajibkan melaksanakan tugas di jabatan baru paling lambat 14 hari sejak surat telegram diterbitkan, guna menjaga stabilitas dan kelancaran tugas kepolisian di wilayah Kepri.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *