AJI Batam Kecam Perusakan Alat Kerja Wartawati di PN Batam, Minta Semua Pihak Hormati Kerja Pers

Batam, mejaredaksi – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Batam mengecam keras dugaan tindakan penghalang-halangan terhadap kerja jurnalistik yang terjadi di lingkungan Pengadilan Negeri Batam usai persidangan perkara dugaan penggelapan sembilan unit mobil rental, Senin (21/7/2026).

Insiden tersebut menimpa wartawati Tribun Batam, Ucik Suwaibah, yang saat itu tengah menjalankan tugas jurnalistik meliput persidangan dugaan penggelapan mobil dengan terdakwa Caroline Parewang.

Usai persidangan sekitar pukul 15.33 WIB, Ucik berupaya meminta tanggapan kepada terdakwa. Namun, sesaat setelah melayangkan pertanyaan terkait dugaan penggunaan uang hasil penggelapan, terdakwa diduga langsung menepis telepon genggam yang digunakan untuk merekam video hingga terjatuh dan mengalami kerusakan.

Ketua AJI Batam, Yogi Eka Saputra, menegaskan tindakan tersebut merupakan bentuk penghalang-halangan terhadap kerja jurnalistik yang tidak dapat dibenarkan di negara yang menjunjung tinggi kebebasan pers.

“Wartawan yang berada di lokasi sedang menjalankan tugas jurnalistik untuk memenuhi hak publik atas informasi mengenai proses persidangan. Tindakan terdakwa sudah jelas menghalang-halangi jurnalis yang sedang bekerja secara profesional,”ujarnya.

Yogi menjelaskan, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers telah memberikan jaminan terhadap kemerdekaan pers. Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) menyebutkan pers memiliki hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi.

Sementara itu, Pasal 18 ayat (1) mengatur bahwa setiap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum menghambat atau menghalangi pelaksanaan kemerdekaan pers dapat dipidana dengan ancaman penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.

Selain itu, apabila tindakan tersebut mengakibatkan luka fisik terhadap wartawan maupun kerusakan alat kerja jurnalistik, pelaku juga dapat dimintai pertanggungjawaban berdasarkan ketentuan pidana umum sesuai unsur-unsur yang terpenuhi.

“Tidak tertutup kemungkinan tindakan terdakwa ini akan kita laporkan ke pihak berwajib,”katanya.

AJI Batam menegaskan ruang-ruang publik, termasuk lingkungan pengadilan, harus menjadi tempat yang aman bagi wartawan dalam menjalankan fungsi kontrol sosial.

Organisasi tersebut menilai tindakan terhadap wartawan tidak hanya merugikan korban secara individu, tetapi juga menjadi ancaman terhadap kebebasan pers dan hak masyarakat untuk memperoleh informasi.

Oleh karena itu, setiap bentuk intimidasi, kekerasan, maupun penghalangan terhadap kerja jurnalistik harus ditindak secara serius.

Dengan peristiwa tersebut, AJI Batam menyatakan sikap sebagai berikut:

1. Mengecam keras segala bentuk tindakan penghalang-halangan terhadap kerja jurnalistik yang terjadi di Pengadilan Negeri Batam.

2. Mendorong aparat penegak hukum memproses dugaan tindak pidana sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta peraturan perundang-undangan lainnya apabila ditemukan unsur pidana.

3. Mengajak seluruh pihak, termasuk aparat penegak hukum, lembaga peradilan, pemerintah, organisasi, dan masyarakat, untuk menghormati kemerdekaan pers serta melindungi wartawan yang menjalankan tugas secara profesional.

4. Menyatakan dukungan kepada wartawan yang menjadi korban agar memperoleh perlindungan hukum dan keadilan atas peristiwa yang dialaminya.

5. Mengingatkan seluruh insan pers agar tetap menjalankan tugas secara profesional, menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik, dan tidak gentar menghadapi berbagai bentuk intimidasi.