Tanjungpinang,mejaredaksi – Kasus pengiriman sekitar 120 karung bawang impor tanpa dokumen yang diamankan Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (BKHIT) Kepulauan Riau (Kepri) berujung pada pemanggilan dan pembinaan terhadap pemilik barang.
Sebelumnya, ratusan karung bawang tersebut disegel petugas BKHIT Kepri setelah ditemukan akan dikirim menuju Sedanau, Kabupaten Natuna, dari Pelabuhan Sri Payung KM 6, Kota Tanjungpinang pada Senin (27/7/2026), diduga tidak memenuhi prosedur lalu lintas komoditas dari Kawasan Perdagangan Bebas (Free Trade Zone/FTZ).
Penanggung Jawab Satuan Pelayanan (Satpel) Bandara Raja Haji Fisabilillah (RHF), Dorisman, mengatakan setelah penyegelan dilakukan, pemilik barang dipanggil untuk diberikan pembinaan.
“Yang kemarin telah kita lakukan penyegelan, lalu kita juga melakukan pemanggilan pemilik, kemudian dilakukan pembinaan,” katanya, Jumat (04/9/2026).
Menurutnya, pembinaan yang diberikan kepada pemilik berupa kewajiban untuk membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi tindakan serupa.
“Pembinaan yang kita lakukan kepada pemilik membuat surat pernyataan yang tidak akan mengulangi tindakan tersebut,” ujarnya.
Meski barang yang hendak dikirim tidak dilengkapi dokumen sesuai ketentuan, Dorisman menyebut hingga saat ini pihaknya belum membawa persoalan tersebut ke ranah hukum.
Berita terkait: Karantina Segel 120 Karung Bawang Impor Asal Kawasan FTZ
“Terkait pembinaan yang tegas untuk pendekatan hukum sampai saat sekarang ini belum ada,” jelasnya.
Sementara itu, BKHIT Kepri mengaku memperketat pengawasan terhadap setiap media pembawa yang akan keluar dari wilayah Kepri. Pemeriksaan dilakukan lebih mendalam apabila petugas menemukan barang yang dianggap mencurigakan.
“Untuk media pembawa tersebut yang ada modus, kita melakukan perketat pengawasan. Kalau ada yang mencurigakan, kita akan langsung minta untuk dibuka,” tegas Dorisman.
sebelummya, Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (BKHIT) Kepulauan Riau (Kepri) Wilayah Tanjungpinang menyegel sekitar 120 karung bawang impor beserta sejumlah komoditas hortikultura lainnya yang akan dikirim menuju Sedanau, Kabupaten Natuna.
Komoditas tersebut diamankan petugas di Pelabuhan Sri Payung KM 6, Kota Tanjungpinang, Senin (27/7/2026), diduga tidak memenuhi prosedur lalu lintas komoditas dari Kawasan Perdagangan Bebas (Free Trade Zone/FTZ).
Pejabat Fungsional BKHIT Kepri Wilayah Tanjungpinang, Nataliana, mengatakan seluruh barang telah dikembalikan ke gudang pemilik dan dipasang segel karantina sambil menunggu proses pemeriksaan lebih lanjut.
“Untuk sementara kami kembalikan ke gudang pemilik dan disegel menggunakan segel karantina,” ucapnya, Selasa (28/7/2026).






