Tanjungpinang,mejaredaksi – Bawang impor berulang kali ditemukan dalam pengangkutan melalui KM Sabuk Nusantara 36. Saat persoalan tanggung jawab muatan dipertanyakan, pihak agen mengaku tidak mengetahui detail barang yang dibawa.
Kasus ini bermula dari aktivitas pemuatan bawang impor ilegal di Pelabuhan Sri Payung, Jalan Kijang Lama, Batu 6, Tanjungpinang, sebelum kemudian barang tersebut ditemukan di atas KM Sabuk Nusantara 36.
Pada Jumat (24/7/2026), puluhan koli bawang merah, bawang putih dan bawang bombay diamankan petugas Karantina di Pelabuhan Sri Bintan Pura (SBP). Bawang tersebut ditemukan tanpa dokumen resmi.
Beberapa hari berselang, sekitar 120 karung bawang impor dan komoditas hortikultura lainnya kembali disegel BKHIT Kepri di Pelabuhan Sri Payung, Kilometer 6, pada Senin (27/7/2026). Barang itu rencananya dikirim menuju Sedanau, Natuna.
Pengangkutan bawang impor ilegal juga terjadi pada KM Sabuk Nusantara 48 pada Pebruari 2026 lalu.
Rangkaian temuan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai pengawasan muatan, terutama bagaimana barang yang sebelumnya telah diperingatkan tetap dapat masuk dan diangkut menggunakan kapal.
Agen KM Sabuk Nusantara 36, Budi, mengatakan pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk menentukan seluruh muatan kapal. Menurutnya, agen hanya menangani administrasi kedatangan dan keberangkatan.
“Kita ini hanya mengurus dokumen kedatangan dan keberangkatan kapal. Jadi terkait muatan itu ada PBM-nya dan ada perusahaan bongkar muatnya,” kata Budi, Rabu (02/9/2026).
Hal senada disampaikan Neni yang juga merupakan agen KM Sabuk Nusantara 36. Ia menyebut urusan muatan dan perizinan lebih dipahami oleh pihak PBM.
“Kita memang keagenan Sabuk 36. Terkait muatan, perizinan itu harus di PBM, jadi yang lebih memahami itu PBM,” ucapnya.
Budi mengatakan bahwa pihak agen bekerja berdasarkan laporan dan verifikasi dari karantina. Karena itu, pihaknya mengaku tidak mengetahui secara rinci barang yang dibawa melalui kapal.
“Kenapa kami menunjuk PBM? Karena mereka yang tahu barang-barang itu, kami cuma mendapat konfirmasi dari karantina sesuai verifikasi,” ucapnya.
Meski demikian, Budi mengaku pihak kapal sudah berulang kali mengingatkan pedagang agar tidak membawa barang seperti bawang. Namun, peringatan tersebut disebut tidak menghentikan masuknya komoditas itu ke kapal.
“Untuk barang jangan pernah dibawa, contohnya bawang. Tapi tetap juga masuk,” ungkapnya.
Ia juga mengatakan pihak kapal pernah memberikan teguran, termasuk ketika aktivitas bongkar muat dilakukan. Namun, menurutnya, persoalan tersebut sulit dibebankan kepada pihak kapal karena mereka tidak mengetahui seluruh kondisi di lapangan.
“Karena susah juga kadang kita menyalahkan orang kapal, kita tidak tahu mungkin nanti ada ancaman dari pihak tertentu kan kita tidak tahu,” ujarnya.
Untuk memastikan persoalan muatan, Budi menyarankan agar pengawasan dan aktivitas bongkar muat dikonfirmasi kepada pihak yang memang menangani kegiatan tersebut di pelabuhan.
“Ada KSOP-nya, ada Pelindo, karantinanya ada. Lebih akurat ke mereka. Kita juga ada PBM,” sebutnya.
Sementara itu, pihak PELNI Cabang Tanjungpinang hingga kini belum memberikan keterangan terkait persoalan pengangkutan bawang menggunakan KM Sabuk Nusantara 48.
Upaya konfirmasi kepada Humas PELNI Cabang Tanjungpinang, Lidya, masih dilakukan. Saat dikonfirmasi, Lidya mengatakan Kepala Cabang PELNI Tanjungpinang sedang berada di luar kantor.
“Saat ini Kepala Cabang Pelni Tanjungpinang sedang zoom di luar kantor, nanti kami akan konfirmasi kembali,” tutupnya.






