KKJ Kepri Kecam Penghalangan Aksi Jurnalis di Batam saat Hari Kebebasan Pers

Batam,mejaredaksi – Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Kepulauan Riau (Kepri) mengecam dugaan penghalangan terhadap aksi jurnalis saat peringatan Hari Kebebasan Pers Sedunia di depan Kantor Pemerintah Kota Batam, Senin (04/5/2026).

Dalam peristiwa tersebut, tidak hanya terjadi pembatasan ruang aksi dan indikasi pembubaran, namun aparat kepolisian juga diduga melarang jurnalis melakukan dokumentasi.

Bahkan, seorang aparat terdengar meminta agar pengambilan gambar dihentikan dengan ucapan, “jangan ngambil foto,” saat aksi berlangsung.

Aksi damai tersebut digelar oleh Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Batam bersama sejumlah organisasi profesi, seperti Ikatan Wartawan Online (IWO), Pewarta Foto Indonesia (PFI), dan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI).

Ketegangan muncul ketika aparat kepolisian meminta massa aksi memindahkan lokasi ke Gerbang Selatan Alun-alun Engku Putri.

Namun, massa tetap bertahan di lokasi awal dengan mempertimbangkan kondisi hujan dan keterbatasan waktu.

Situasi semakin memanas saat aparat juga mengarah kepada jurnalis foto yang sedang meliput dan berupaya menghentikan aktivitas dokumentasi.

Ketegangan antara aparat dan peserta aksi pun tak terhindarkan hingga kegiatan berakhir.

Ketua AJI Kota Batam, Yogi Sahputra, mengungkapkan bahwa pihaknya sebelumnya telah berkoordinasi dan mendapatkan izin untuk menggelar aksi di lokasi tersebut.

“Kami sebelumnya sudah memberitahu dan diperbolehkan melakukan aksi di depan Pemko karena kondisi hujan dan keterbatasan waktu. Namun tiba-tiba ada aparat lain yang menghalangi. Kami tentu kaget, karena seharusnya aksi berjalan lancar,” ujarnya.

Suasana pihak keamanan menghalangi aksi oleh para jurnalis, foto; AJI Batam

Ia juga menyebut indikasi pembatasan sudah terasa sejak awal saat pemberitahuan aksi disampaikan ke kepolisian.

“Sejak awal kami sudah merasakan adanya tekanan. Lokasi aksi diminta diubah ke Gerbang Selatan Alun-alun Engku Putri. Ini menunjukkan adanya upaya pembatasan yang berlanjut hingga di lapangan,” tambahnya.

Sementara itu, perwakilan Lembaga Studi Bantuan Hukum Masyarakat Kepulauan (LsBH-MK), Ahmad Fauzi, menilai tindakan tersebut sebagai bentuk intimidasi terhadap kebebasan berekspresi.

“Tidak ada alasan yang dapat membenarkan tindakan penghalangan terhadap aksi damai jurnalis,” katanya.
Ia menegaskan bahwa aparat seharusnya menjalankan fungsi pengamanan, bukan justru membatasi kegiatan yang sah dan dilindungi hukum.

Koordinator KKJ Kepri, Muhamad Ishlahuddin, turut mengecam keras kejadian tersebut. Ia menilai tindakan aparat sebagai bentuk kemunduran demokrasi.

“Negara ini berdiri di atas prinsip demokrasi, di mana kebebasan berekspresi dan berpendapat adalah pilar utama. Tindakan aparat yang justru membatasi, apalagi dengan pendekatan intimidatif, merupakan bentuk kemunduran demokrasi yang tidak bisa ditoleransi,” tegasnya.

Ia juga menyoroti ironi peristiwa ini yang terjadi bertepatan dengan momentum Hari Kebebasan Pers Sedunia.

“Ini bukan sekadar pelanggaran terhadap individu, tetapi juga ancaman terhadap ruang demokrasi kita secara keseluruhan. Jika praktik seperti ini dibiarkan, maka akan menciptakan ketakutan publik untuk bersuara dan melemahkan fungsi kontrol sosial,” lanjutnya.

KKJ Kepri mendesak kepolisian melakukan evaluasi menyeluruh dan memberikan sanksi tegas terhadap aparat yang terlibat, serta memastikan kejadian serupa tidak terulang.

Sebagai sikap resmi, KKJ Kepri menyatakan:
1. Mengecam tindakan penghalangan terhadap aksi jurnalis.
2. Mendesak aparat kepolisian menghormati kebebasan pers dan hak berkumpul serta menyampaikan pendapat di muka umum.
3. Meminta evaluasi internal terhadap aparat yang terlibat dalam insiden tersebut.
4. Mengingatkan bahwa peliputan. jurnalistik tidak boleh dihalangi dalam kondisi apa pun.