
Tanjungpinang, mejaredaksi – Polisi di Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepri menangkap pelaku pencurian sparepart motor. Pelaku itu ialah Jamaluddin alias Ascha (30).
Pelaku pencurian tersebut ditangkap Tim Unit Jatanras Satreskrim Polresta Tanjungpinang di Kabupaten Bintan, Jumat (16/2) kemarin.
Kanit Jatanras Satreskrim, Ipda Freddy Simanjuntak mengatakan, pelaku telah membobol dan mencuri sparepart motor di sebuah gudang bengkel, yang terletak di Jalan Kijang Lama.
Aksi pencurian itu dilakukan oleh pelaku pada 30 Januari yang lalu. Pemilik gudang kehilangan berbagai macam sparepart motor, senilai Rp.10,9 juta.
“Korban kehilangan velg honda satu set, blok head scorpio, crank case RX king dan lain sebagainya. Korban mengalami kerugian lebih kurang Rp.10 juta lebih,” kata Freddy, Sabtu (17/2).
Freddy menerangkan, pelaku masuk ke dalam gudang dengan cara memanjat dinding. Kemudian, pelaku merusak atap dan plafon gudang tersebut.
“Jadi pelaku naik dari atas plafon. Setelah berhasil masuk, pelaku langsung mengambil barang-barang sparepart motor,” tambahnya.
Usai menangkap pelaku, polisi juga mengamankan sebagian barang hasil pencurian tersebut, seperti nap gear motor.
“Saat ini kita masih pengembangan, kemana saja barang-barang hasil curian tersebut. Saat ini pelaku sudang dalam pemeriksaan,” pungkasnya.
Penulis: Ismail
Editor: Syaiful






