Distributor MinyaKita Diperiksa Penyidik Satreskrim Polres Bintan

Bintan,mejaredaksi – Distributor Minyakita, Cv Bintang Perkasa, Sadmi Al Qayyum, diperiksa penyidik Satreskrim Polres Bintan terkait temuan penjualan minyak goreng merek MinyaKita di atas harga eceran tertinggi (HET).

Pemeriksaan tersebut dilakukan oleh penyidik untuk mendalami mekanisme distribusi minyaKita, menyusul adanya temuan pedagang yang menjual minyak goreng rakyat tersebut dengan harga melampaui HET.

Ia menjelaskan bahwa penyidik meminta keterangan mengenai asal pasokan MinyaKita yang beredar dan dijual oleh sejumlah pedagang di wilayah Bintan.

“Kita dipanggil terkait pendistribusian minyakita. Kita ditanya kenapa ada beberapa pedagang yang menjual di atas HET. Sesuai temuan di lapangan, memang pedagang yang jual di atas HET ternyata sumber belinya tidak dari distributor resmi,” sebutnya, Senin (10/8/2026).

Sebagai distributor sekaligus Ketua Asosiasi Distributor Bahan Pokok (ADIBAPOK) Tanjungpinang-Bintan, ia menerangkan bahwa penyaluran MinyaKita memiliki aturan dan jalur distribusi yang telah ditetapkan.

Menurutnya, pelaku usaha yang ingin mendistribusikan MinyaKita wajib terdaftar dalam Sistem Informasi Minyak Goreng Rakyat (Simirah).

“Sistem minyak goreng rakyat, yang berhak mendistribusikan itu pengusaha yang punya simirah ini, diluar itu sebenernya tidak ada dan itu yang harus kita cek, khusus di bintan sebenarnya sudah banyak sih, beberapa pedagang yang sudah memiliki simirah itu,” jelasnya.

Ia menambahkan, pasokan MinyaKita di wilayah Kepulauan Riau berasal dari beberapa distributor tingkat pertama (D1), baik dari pemerintah maupun perusahaan swasta.

“Kalau D1 itu tidak menunjuk lokus area, tapi menunjuk ke provinsi, di kepri itu ada beberapa, pertama ada Bulog, kedua ada ID Food, ketiga, keempat dan kelima ada D1 swasta, salah satunya perusahaan saya, CV Bintang Perkasa Tanjungpinang,” katanya.

Dalam proses pemeriksaan tersebut, Qayyum mengaku penyidik mengajukan sekitar 10 hingga 12 pertanyaan yang berkaitan dengan distribusi MinyaKita.

“Tadi ada 10 sampai 12 pertanyaan,” katanya.

Sebelumnya, Harga minyak goreng merek Minyakita di Kabupaten Bintan masih ditemukan dijual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah.
Berdasarkan pantauan di salah satu warung di Kabupaten Bintan, Minggu (2/8/2026), Minyakita dijual seharga Rp195 ribu per dus.

Setiap dus berisi enam kemasan berukuran 2 kilogram atau setara dengan harga sekitar Rp16.250 per liter.

Harga tersebut lebih tinggi dibandingkan HET Minyakita yang saat ini ditetapkan pemerintah sebesar Rp15.700 per liter.

Seorang pedagang mengaku hanya menjual Minyakita yang dititipkan kepadanya sejak tiga hari terakhir.

“Saya hanya dititipin saja, udah tiga hari dititip, harga per dus Rp 195 ribu,” jelas seorang pedagang.

Meski bukan penjual bahan pokok, ia mengatakan permintaan Minyakita cukup tinggi, terutama dari pedagang eceran dan pelaku usaha kuliner.

“Sudah tiga hari ini minyaknya dititip disini, udah habis 270 dus,” katanya.

Pedagang tersebut juga menyebut pembeli yang mengambil dalam jumlah besar memperoleh harga lebih murah.

Untuk pembelian minimal 10 dus, Minyakita dijual seharga Rp193 ribu per dus.

Ia menambahkan, pasokan Minyakita yang dijual berasal dari distributor di Kota Tanjungpinang.