YLPK Akan Surati BPK hingga Polda Kepri, Temukan MinyaKita Masih Dijual hingga Rp21 Ribu

Tanjungpinang,mejaredaksi – Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen (YLPK) Mitra Konsumen Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) berencana menyurati sejumlah lembaga terkait temuan harga MinyaKita di tingkat pengecer yang masih dijual hingga Rp21 ribua per liter di Tanjungpinang dan Bintan.

YLPK menilai kondisi tersebut menunjukkan masih adanya persoalan dalam rantai distribusi minyak goreng rakyat, mengingat harga MinyaKita di lapangan ditemukan berada pada kisaran Rp15.700 hingga Rp21 ribu per liter.

Ketua YLPK Kepri, Rian Hidayat menyebut pihaknya menemukan adanya dugaan permainan dalam distribusi MinyaKita mulai dari distributor hingga pengecer.

“Dari temuan kami di lapangan, MinyaKita masih dijual di tingkat pengecer dengan harga Rp15.700 sampai Rp21 ribu per liter. Ini perlu mendapat perhatian serius karena masyarakat yang dirugikan,” ucapnya, Selasa (11/8/2026).

Selain persoalan harga, Ia juga menduga terdapat oknum yang menjual MinyaKita kepada pedagang atau pengecer dengan sistem borongan dalam jumlah besar.

Mereka menduga pasokan tersebut berasal dari distributor dengan harga yang telah berada di atas HET.

Atas temuan tersebut, YLPK berencana menyurati Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk meminta dilakukan audit secara menyeluruh terhadap distributor MinyaKita di Tanjungpinang.

“Kami akan menyurati BPK agar distribusi MinyaKita ini dapat diaudit secara menyeluruh, terutama bagaimana alur distribusinya dari distributor sampai ke pengecer,” katanya.

Tak hanya BPK, YLPK juga akan meminta Kejati Kepri mendalami potensi kerugian ekonomi yang dialami masyarakat akibat MinyaKita yang dijual di atas HET.

Tidak sampai di Kejati, YLPK juga akan berencana menyurati Polda Kepri untuk mendalami dugaan keterlibatan kartel dan spekulan yang dinilai dapat memengaruhi distribusi serta harga MinyaKita di pasaran.

“Kami juga meminta aparat penegak hukum mendalami apakah ada permainan kartel atau spekulan dalam distribusi MinyaKita yang menyebabkan masyarakat harus membeli dengan harga tinggi,” tegasnya.

Selain itu, YLPK menyatakan akan melaporkan dugaan praktik monopoli dalam distribusi MinyaKita kepada Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).

“Kami ingin pengawasan terhadap distribusi MinyaKita diperketat sehingga minyak goreng rakyat tersebut benar-benar dapat diterima masyarakat dengan harga sesuai ketentuan,”pungkasnya.