Tanjungpinang,mejaredaksi – Wali Kota Tanjungpinang, Lis Darmansyah, mengatakan hingga kini belum ada laporan konkret dari masyarakat terkait pedagang yang menjual Minyakita di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).
Ia menegaskan, pemerintah tidak dapat mengambil tindakan hanya berdasarkan informasi atau pemberitaan tanpa disertai bukti transaksi yang jelas.
“Kalau memang ada masyarakat yang membeli di atas harga HET, informasikan saja toko mana. Kita lakukan tindakan. Pemerintah melakukan tindakan tidak boleh pakai asumsi,” ucapnya, Senin (10/8/2026).
Menurutnya, masyarakat yang menemukan Minyakita dijual di atas HET dapat melaporkan lokasi penjualan sekaligus menyertakan bukti pembelian, seperti kuitansi atau struk.
“Sampai hari ini tidak ada yang menyampaikan secara konkret, di mana tempatnya, di mana kami beli, ini buktinya. Kan enak kita proses,” katanya.
Ia mengatakan bukti transaksi diperlukan untuk memastikan pihak yang menjual Minyakita di atas HET sekaligus menelusuri asal barang tersebut.
“Kalau ada, bukti pembeliannya kirimkan saja langsung kepada saya juga boleh. Di mana mereka beli, mana bukti pembeliannya, ada struknya, kita lakukan tindakan,” tegasnya.
Ia menilai tingginya harga Minyakita di tingkat masyarakat belum tentu berasal dari pedagang resmi.
Ia menduga ada kemungkinan pihak tertentu membeli Minyakita dalam jumlah banyak, kemudian mengumpulkan dan menjualnya kembali dengan harga lebih tinggi.
“Jangan sampai ada personal-personal yang membeli, kemudian dikumpulkan dan dijual lagi. Dia tahu harga minyak ini bisa menguntungkan, lalu dijual lagi dan seolah-olah itu dari pedagang,” ujarnya.
YLPK Kepri Sudah Laporkan Sejak Bulan Juli 2026
Namun, pernyataan Lis tersebut berbanding dengan keterangan Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen (YLPK) Kepri yang mengaku telah menyampaikan laporan terkait temuan Minyakita yang dijual di atas HET kepada Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kota Tanjungpinang.
Kepala YLPK Kepri, Rian Hidayat, mengatakan pihaknya telah menyurati Disdagin Tanjungpinang pada 14 Juli 2026 terkait temuan tersebut. Surat balasan dari Disdagin, kata dia, juga telah diterima pada 17 Juli 2026.
“Kami sebelumnya telah menyurati Disdagin pada tanggal 14 Juli dan surat balasan sudah kami terima yang tertanggal 17 Juli 2026,” ujar Rian Hidayat, Senin (10/8/2026).
Menurutnya, surat tersebut merupakan tindak lanjut atas surat YLPK Kepri Nomor 001/LPK-MK/VII/2026 tertanggal 1 Juli 2026 terkait permintaan klarifikasi atas temuan penjualan Minyakita di atas HET di Tanjungpinang.
“Intinya kami telah mengirimkan laporan yang tertanggal 14 Juli 2026. Dan terdapat beberapa temuan Minyakita yang dijual di Tanjungpinang di atas HET,” katanya.
Perbedaan keterangan tersebut menunjukkan adanya persoalan dalam penyampaian maupun tindak lanjut laporan dugaan penjualan Minyakita di atas HET.
Di satu sisi Pemko menyebut belum menerima laporan konkret, sementara YLPK Kepri menyatakan telah menyampaikan laporan tertulis kepada Disdagin.






