Tanjungpinang,mejaredaksi – Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin)Tanjungpinang mengakui masih menelusuri keberadaan trader atau pemasok minyak goreng bersubsidi merek Minyakita yang diduga menjadi mata rantai distribusi sehingga masih ditemukan dijual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).
Penelusuran dilakukan bersama Satgas Pangan Polresta Tanjungpinang setelah hasil pemantauan di lapangan menunjukkan masih ada pedagang yang memperoleh pasokan Minyakita dari jalur di luar distributor resmi.
Kepala Disdagin Tanjungpinang, Riany, mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan Satgas Pangan guna melacak keberadaan trader yang memasok Minyakita kepada pedagang.
“Kami sudah berkoordinasi dengan Satgas Pangan untuk menelusuri keberadaan trader yang menyuplai Minyakita. Saat ini proses penelusuran masih berlangsung,” katanya, Selasa (05/8/2026).
Menurutnya, keberadaan trader atau agen tidak resmi diduga menjadi salah satu penyebab harga Minyakita di tingkat pedagang melampaui HET yang ditetapkan pemerintah sebesar Rp15.700 per liter.
Karena itu, Disdagin terus melakukan pembinaan kepada pedagang agar memperoleh pasokan Minyakita melalui Bulog maupun distributor resmi sehingga harga jual kepada masyarakat tetap sesuai ketentuan.
“Kami sudah melakukan pembinaan agar pedagang menjual sesuai HET. Jika mengambil barang dari distributor resmi, pedagang masih memiliki margin keuntungan tanpa harus menjual di atas harga yang ditetapkan pemerintah,” ujarnya.
Selain pembinaan, Disdagin juga menyerahkan informasi terkait dugaan adanya trader nonresmi kepada Satgas Pangan untuk ditindaklanjuti. Penelusuran dilakukan guna mengidentifikasi mata rantai distribusi Minyakita yang menyebabkan harga di tingkat konsumen masih tinggi.
Ia berharap langkah tersebut dapat memperbaiki sistem distribusi Minyakita di Tanjungpinang sehingga masyarakat memperoleh minyak goreng bersubsidi sesuai harga yang telah ditetapkan pemerintah.
“Yang terpenting sekarang, kami ingin memastikan Minyakita yang beredar berasal dari jalur resmi, sehingga masyarakat dapat membeli sesuai HET yang telah ditetapkan pemerintah,” pungkasnya.






