Lis Darmansyah: Pembobolan Pagar Gurindam 12 Tak Bisa Ditoleransi, Aset Negara Ada Aturannya

Tanjungpinang,mejaredaksi – Wali Kota Tanjungpinang, Lis Darmansyah, menegaskan pembobolan pagar proyek lanjutan pembangunan kawasan Gurindam 12 tidak dapat dibenarkan.

Menurutnya, kawasan tersebut merupakan aset milik Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Pemprov Kepri) yang penggunaannya harus mengikuti aturan.

Ia mengatakan para pedagang perlu memahami bahwa pemanfaatan aset negara tidak bisa dilakukan tanpa izin karena berpotensi menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Yang mereka tempati itu aset Pemerintah Provinsi. Menggunakan aset negara tentu ada mekanismenya. Kalau tidak, nanti bisa menjadi temuan BPK,”katanya, Selasa (04/8/2026).

Ia mencontohkan pengelolaan aset pemerintah, seperti penyewaan kantin sekolah, harus dilakukan sesuai nilai yang ditetapkan.

Jika tidak, pemerintah berpotensi menanggung kerugian akibat temuan hasil pemeriksaan.

Menurutnya, selama ini para pedagang menempati kawasan Gurindam 12 tanpa dikenakan biaya sewa.

Namun karena lokasi tersebut akan kembali dibangun oleh Pemerintah Provinsi Kepri, seluruh aktivitas di dalam area proyek harus dihentikan.

“Aset negara yang dipakai tentu harus ada izin. Sekarang kawasan itu akan segera dibangun kembali oleh pemerintah provinsi, sehingga harus ditertibkan,”ujarnya.

Ia juga menyinggung adanya oknum yang diduga mengajak pedagang membuka pagar pembatas proyek agar kembali berjualan di lokasi tersebut.

Tindakan itu, menurutnya, telah melampaui batas karena memasuki kawasan proyek yang telah ditutup.

Pemerintah Kota Tanjungpinang, lanjut Lis, hanya berperan memfasilitasi proses relokasi pedagang. Bagi pedagang yang bersedia direlokasi, pemerintah akan membantu sesuai mekanisme yang berlaku.

“Bagi yang mau direlokasi silakan mengikuti aturannya. Kalau tidak mau, pemerintah juga tidak bisa memaksakan. Tapi aset negara tidak boleh digunakan semaunya oleh individu,”tegasnya.

Sementara itu, kasus dugaan perusakan pagar proyek Gurindam 12 kini tengah ditangani Satreskrim Polresta Tanjungpinang setelah Pemerintah Provinsi Kepri melaporkan insiden tersebut.

Polisi telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mengamankan sejumlah barang bukti berupa lembaran seng dan baut yang diduga dibuka paksa, serta memeriksa pihak pelapor.

“Yang buat laporan adalah Pemprov Kepri. Pemeriksaan saksi masih dilakukan. Saat ini baru pihak pelapor yang kami periksa,”kata Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang, AKP Wamilik Mabel beberapa hari yang lalu.