Tanjungpinang,mejaredaksi – Upaya penyelundupan hampir tiga kilogram narkotika jenis sabu asal Malaysia yang diduga akan diedarkan ke Provinsi Jambi berhasil digagalkan Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menangkap dua orang yang diduga berperan sebagai kurir, sementara jaringan di atasnya
Kasatresnarkoba Polresta Tanjungpinang, AKP Sofyan Rida, mengatakan kasus itu terungkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/11/VI/2026/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRESTA TANJUNGPINANG/POLDA KEPRI tertanggal 14 Juni 2026.
Dari hasil penyelidikan, petugas mengamankan dua tersangka berinisial BA (49) dan HS (26). Keduanya diduga hanya bertugas mengantarkan barang, sedangkan pengendali utama masih dalam proses pengejaran.
“Dari hasil penyidikan, kedua tersangka hanya bertugas mengantarkan barang. Kami masih mendalami jaringan di atas mereka,” kata Sofyan, Rabu (05/8/2026).

Ia menjelaskan, sabu tersebut berasal dari Malaysia dan diselundupkan ke Indonesia melalui jalur laut ilegal menggunakan perahu nelayan. Barang haram itu masuk melalui wilayah Kijang, Kabupaten Bintan, sebelum dibawa ke Kota Tanjungpinang.
Setibanya di Tanjungpinang, sabu disimpan sementara di sebuah ruko di Jalan Aisyah Sulaiman, Kelurahan Dompak, Kecamatan Bukit Bestari. Lokasi itu dijadikan tempat transit sebelum rencananya dikirim ke Provinsi Jambi.
“Barang ini masuk dari Malaysia melalui jalur ilegal, kemudian diendapkan di Tanjungpinang sebelum rencananya dibawa ke Jambi,” ujarnya.
Dalam menjalankan aksinya, kedua kurir dijanjikan biaya operasional sebesar 7.000 ringgit Malaysia serta upah Rp50 juta apabila berhasil mengantarkan sabu ke Jambi. Namun, rencana tersebut gagal setelah keduanya lebih dulu diamankan polisi.
Selain memproses dua tersangka, penyidik masih mengembangkan perkara untuk mengungkap jaringan yang lebih besar. Dua orang berinisial UD dan BM saat ini masih dalam penyelidikan sebagai calon Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Perkara ini masih terus kami kembangkan. UD dan BM masih dalam penyelidikan sebagai calon DPO untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika ini secara menyeluruh,” tegasnya.
Setelah proses penyidikan berjalan dan memperoleh penetapan penyitaan dari pengadilan, Polresta Tanjungpinang kemudian memusnahkan barang bukti sabu seberat 2.973,54 gram.
“Hari ini kami melaksanakan pemusnahan barang bukti sabu seberat 2.973,54 gram yang telah memiliki penetapan penyitaan dari pengadilan,” kata Sofyan.

Menurutnya, dengan berat barang bukti hampir tiga kilogram tersebut, aparat memperkirakan telah menyelamatkan sekitar 12 ribu orang dari potensi penyalahgunaan narkotika.
Sofyan menambahkan, posisi Kepulauan Riau yang berbatasan langsung dengan negara tetangga membuat wilayah ini masih menjadi jalur rawan penyelundupan narkotika. Karena itu, pengawasan, khususnya di wilayah perairan, akan terus diperketat.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk ikut memberikan informasi apabila mengetahui aktivitas mencurigakan. Pemberantasan narkotika membutuhkan kerja sama semua pihak agar generasi muda terlindungi dari ancaman narkoba,” tutupnya.






