Tanjungpinang, mejaredaksi – Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (BKHIT) Kepulauan Riau (Kepri) memperketat pengawasan terhadap komoditas pertanian yang akan dikirim ke luar pulau. Pengawasan dilakukan di Pelabuhan Sri Payung KM 6, Kota Tanjungpinang, Jumat (4/9/2026).
Petugas BKHIT Kepri Wilayah Tanjungpinang melakukan pemeriksaan setelah menerima informasi mengenai dugaan pengiriman beras pulut yang disamarkan dalam kemasan beras.
Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti dengan pemeriksaan terhadap sejumlah barang yang akan diangkut menggunakan kapal perintis Kalimas Utama.
Saat melakukan pemeriksaan, petugas menemukan sejumlah karung yang dari tampilan luarnya terlihat seperti kemasan beras biasa. Namun, kondisi jahitan dan kemasan tersebut justru menarik perhatian petugas.
“Memang dari jauh kita kesannya seperti karung yang dijahit secara manual menggunakan tali rafia,” kata Sawin, petugas BKHIT Kepri Wilayah Tanjungpinang.
Menurut Zawin, barang yang diperiksa tersebut diduga akan dikirim ke luar pulau dan tercatat atas nama Tatang. Petugas juga menghadapi tantangan dalam melakukan pemeriksaan karena banyaknya muatan yang diangkut menggunakan truk.
Ia menegaskan, apabila dalam pemeriksaan ditemukan komoditas yang tidak memenuhi ketentuan karantina, barang tersebut akan diturunkan dari kapal.
“Nanti kalau ditemukan kita pastikan akan diturunkan dari palka kapal,” tegasnya.
Kepala Pos KSOP Pelabuhan Sri Payung, Foni menegaskan jika ditemukan beras pulut dimuat dalam kapal, pihaknya tidak akan mengizinkan kapal diberangkatkan.
“Kita juga mendapat informasi muatan beras pulut. Kami tidak akan mengizinkan diberangkatkan,” ujarnya.
Sementara itu, Penanggung Jawab Satuan Pelayanan Bandara Raja Haji Fisabilillah (RHF) BKHIT Kepri, Dorisman, mengatakan pengawasan terhadap kapal-kapal perintis tujuan antarpulau merupakan kegiatan rutin yang dilakukan personel Karantina Kepri.
Pengawasan tersebut mencakup kapal dengan berbagai tujuan, termasuk kapal perintis yang melayani rute menuju Sintete, Kalimantan Barat.
Menurut Dorisman, pemeriksaan dilakukan pada setiap aktivitas bongkar muat. Fokus utama diarahkan terhadap komoditas yang berpotensi menjadi media pembawa hama dan penyakit karantina, baik hewan, ikan maupun tumbuhan.
“Sampai saat ini media pembawa sudah dilengkapi dengan sertifikasi karantina pertanian,” pungkasnya.






