7 IKM Tanjungpinang Dapat Hak Merek Gratis, Hemat Biaya hingga Rp2,8 Juta

Tanjungpinang,mejaredaksi – Sebanyak tujuh Industri Kecil Menengah (IKM) di Kota Tanjungpinang mendapatkan fasilitasi sertifikat hak merek secara gratis melalui program Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Republik Indonesia.

Program tersebut difasilitasi Pemerintah Kota Tanjungpinang melalui Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin).

Ketujuh IKM sebelumnya telah melalui proses verifikasi oleh Kementerian Hukum pada akhir 2025 dan dinyatakan memenuhi persyaratan untuk memperoleh sertifikat merek.

Fasilitasi ini memberikan keuntungan bagi pelaku usaha karena biaya pengurusan sertifikat merek secara mandiri dapat mencapai sekitar Rp2,8 juta.

Kepala Disdagin Kota Tanjungpinang, Riany, mengatakan program tersebut menjadi kesempatan bagi pelaku IKM untuk mendapatkan pengakuan dan perlindungan legal terhadap merek usaha mereka tanpa harus mengeluarkan biaya pengurusan.

“Tujuh IKM Tanjungpinang sudah difasilitasi oleh Kemenperin melalui Disdagin untuk mendapatkan hak mereknya. Prosesnya cukup panjang di Kementerian Hukum dan mereka telah lolos verifikasi,” katanya saat menyerahkan sertifikat kepada IKM binaan, Jumat (4/9/2026).

Menurutnya, kepemilikan sertifikat merek dapat memberikan kepastian hukum sekaligus menjadi motivasi bagi pelaku usaha untuk mengembangkan produk mereka.

“Semoga dengan adanya pengakuan dari negara terhadap merek usaha ini, menjadikan motivasi baru dan dapat terhindar dari permasalahan legalitas merek ke depannya,” ujarnya.

Kabid Perindustrian Disdagin Kota Tanjungpinang, M. Endy Febri, menjelaskan program fasilitasi Kemenperin tersebut diberikan kepada 200 IKM yang lolos verifikasi dari seluruh Indonesia.

Ia mengatakan pengurusan sertifikat merek pada umumnya membutuhkan biaya. Tahun ini, biaya pengurusan disebut mencapai sekitar Rp2,8 juta, ditambah biaya rekomendasi dari Disdagin kabupaten/kota sebesar Rp500 ribu.

“Alhamdulillah tujuh IKM di Tanjungpinang sudah difasilitasi. Tahun ini untuk mendapatkan sertifikat merek biayanya Rp2,8 juta, tetapi apabila mengurus rekomendasi dari Disdagin kabupaten/kota dikenakan biaya Rp500 ribu. Lewat program Kemenperin ini jadinya gratis, tetapi saingannya dari pelaku usaha seluruh Indonesia,” kata Endy.

Ketujuh penerima sertifikat tersebut berasal dari berbagai bidang usaha, mulai dari produk tahu dan tempe, wastra atau kerajinan berbahan kain, kerajinan rajutan, makanan olahan hingga makanan ringan.

Salah satu penerima sertifikat, Nofitasari, pemilik merek Nahthari yang memproduksi tahu dan tempe, mengaku terbantu dengan adanya program tersebut.

Menurutnya, proses mendapatkan hak merek membutuhkan keaktifan pelaku usaha dalam mengikuti arahan dan evaluasi selama tahapan verifikasi.

“Terima kasih Pemerintah Kota Tanjungpinang yang telah memfasilitasi kami dengan hak merek gratis. Banyak yang gagal karena tidak proaktif dan tidak mengikuti arahan atau evaluasi,” ujar Nofitasari.

Dengan sertifikat tersebut, ia merasa lebih yakin mengembangkan produk menggunakan merek yang telah mendapatkan perlindungan hukum.

“Sekarang kami merasa aman untuk terus maju dengan merek ini karena sudah dijamin oleh pemerintah nama mereknya,” katanya.

Pemko Tanjungpinang melalui Disdagin berharap semakin banyak pelaku IKM memanfaatkan program fasilitasi legalitas usaha agar produk lokal memiliki perlindungan hukum dan daya saing yang lebih kuat.