Tanjungpinang,mejaredaksi – Pengawas SPBU Jalan Suka Berenang, Kota Tanjungpinang, berinisial SR alias NRP yang ditangkap polisi karena diduga mengedarkan sabu ternyata sudah 14 tahun bekerja di SPBU tersebut.
Selama bekerja, NRP disebut tidak pernah membuat masalah maupun melanggar aturan perusahaan.
Supervisor SPBU Suka Berenang, Sudi, mengaku terkejut setelah polisi datang dan menggeledah loker milik NRP.
“Selama ini NRP berkelakuan baik. Biasa saja tingkah lakunya,” kata Sudi, Senin (31/8/2026).
Menurutnya, manajemen SPBU juga tidak pernah mengetahui NRP terlibat dalam peredaran sabu.
Ia menjelaskan, setiap karyawan memang memiliki loker pribadi. Namun, pihak SPBU tidak mengetahui isi masing-masing loker karena kuncinya dipegang oleh karyawan.
“Memang ada loker masing-masing. Tapi kami tidak tahu isinya karena kunci dipegang masing-masing,” ujarnya.
Terkait status pekerjaan NRP, Sudi mengatakan pihak perusahaan belum mengambil keputusan untuk melakukan pemecatan.
“Kita tunggu keputusan selanjutnya dari atasan perusahaan,” ungkapnya.
Ia juga mengaku belum mengetahui informasi terkait dugaan penggunaan uang setoran operator BBM oleh NRP untuk membayar uang muka pembelian sabu.
“Untuk kekurangan uang setoran, kita belum menemukannya,” tambahnya.
Pengawas SPBU di Tanjungpinang Ditangkap, Polisi Sita 17,78 Gram Sabu
Sebelumnya, seorang karyawan sekaligus pengawas SPBU Suka Berenang, Tanjungpinang, berinisial SR alias NRP, ditangkap polisi diduga terlibat dalam peredaran sabu.
Penangkapan dilakukan Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang setelah menerima informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika di wilayah Kecamatan Bukit Bestari Pada Rabu (26/8/2026) sekira pukul 01.30 WIB.
Dari penggeledahan rumah, polisi menemukan sabu seberat 6,23 gram.
Pemeriksaan kemudian dikembangkan. Kepada petugas, SR mengaku masih menyimpan sabu di loker pribadinya yang berada di SPBU Suka Berenang.Polisi langsung memeriksa loker tersebut dan kembali menemukan 11,54 gram sabu.






