Anambas,mejaredaksi – Polisi mengungkap kasus dugaan narkotika setelah menemukan sabu yang dibuang ke parit di Tarempa, Kabupaten Kepulauan Anambas.
Kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan peredaran narkotika jenis sabu.
“Informasi tersebut langsung kami tindak lanjuti dengan mendatangi lokasi,” kata Kasat Resnarkoba Polres Kepulauan Anambas, IPTU Kristian, Sabtu (22/8/2026).
Polisi kemudian mengamankan seorang pria berinisial D.L. (39) dan seorang perempuan F.A.L. (26).
Pengungkapan dilakukan di sebuah rumah kawasan Sungai Sugi, Tarempa, Kecamatan Siantan, Kamis, 20 Agustus 2026 sekitar pukul 00.05 WIB.
Petugas sempat melakukan penggeledahan badan dan rumah, namun belum menemukan barang bukti narkotika.
Penyisiran kemudian dilakukan hingga ke parit yang berada di samping rumah tersebut.
“Barang bukti akhirnya ditemukan di dalam parit,” ujar Kristian.
Polisi menemukan sabu seberat 0,12 gram bersama bong, pipet, pipa kaca, dan dua korek api.
Dari pemeriksaan awal, D.L. diduga mengakui membuang barang bukti melalui jendela kamar hingga masuk ke parit.
Kapolres Kepulauan Anambas, AKBP I Gusti Ngurah Agung Budianaloka mengatakan pihaknya akan terus menindaklanjuti setiap laporan masyarakat terkait narkotika.
“Jangan beri ruang bagi narkotika. Peran masyarakat sangat penting dalam membantu kepolisian menjaga lingkungan tetap aman dan bebas dari narkoba,” tutupnya.






