Batam, mejaredaksi – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepulauan Riau kembali menegaskan komitmennya dalam memutus mata rantai peredaran narkotika. Dalam kurun waktu 10 April hingga 21 Juni 2026, aparat berhasil mengungkap 85 kasus tindak pidana narkotika dengan mengamankan 129 tersangka serta menyita ribuan gram narkoba berbagai jenis.
Keberhasilan tersebut dipaparkan dalam konferensi pers yang dirangkaikan dengan pemusnahan barang bukti pada Senin (22/6/2026).
Direktur Reserse Narkoba Polda Kepri, Kombes Pol Suyono, mengatakan 129 tersangka yang diamankan terdiri atas 119 laki-laki dan 10 perempuan. Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita 4.690,43 gram sabu, 3.027 butir ekstasi, 5.760,17 gram ganja, serta 1.214 pieces etomidate dengan berat mencapai 4.549,90 gram.
“Dari puluhan kasus yang berhasil diungkap, terdapat tujuh kasus menonjol yang menjadi perhatian karena jumlah barang bukti yang besar serta modus operandi para pelaku,” ujarnya.
Selain memaparkan hasil pengungkapan, Ditresnarkoba Polda Kepri juga memusnahkan barang bukti dari 27 laporan polisi yang melibatkan 30 tersangka. Seluruh barang bukti telah memperoleh penetapan penyisihan untuk kepentingan pembuktian di persidangan dan pemeriksaan laboratorium.
Barang bukti yang dimusnahkan meliputi 4.286,17 gram sabu, 2.794 butir ekstasi, 643,03 gram ganja, 1.083 pieces etomidate, 17,97 gram pecahan ekstasi, serta 1.364,7 gram cairan etomidate.
Proses pemusnahan dilakukan secara terbuka dan disaksikan oleh perwakilan Kejaksaan, Pengadilan, Badan Narkotika Nasional (BNN), serta sejumlah instansi terkait sebagai bentuk transparansi dalam penegakan hukum.
Menurut Kombes Pol Suyono, keberhasilan penyitaan dan pemusnahan barang bukti tersebut diperkirakan telah menyelamatkan sekitar 6.446 jiwa masyarakat Indonesia dari ancaman penyalahgunaan narkotika.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Dr. Nona Pricillia Ohei mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif membantu aparat dengan melaporkan aktivitas yang diduga berkaitan dengan peredaran narkoba.
Ia menegaskan bahwa sinergi antara masyarakat dan kepolisian menjadi faktor penting dalam mewujudkan Kepulauan Riau yang aman dan bebas dari narkoba. Masyarakat juga dapat memanfaatkan layanan Kepolisian 110 yang beroperasi selama 24 jam untuk melaporkan tindak pidana maupun gangguan keamanan yang membutuhkan penanganan segera.






