Polres Salatiga Bongkar Jaringan Sabu, Dua Pengedar Ditangkap Polisi

Jawa Tengah,mejaredaksi – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Salatiga berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika jenis sabu yang beroperasi di wilayah Jawa Tengah.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua tersangka beserta barang bukti sabu seberat total 54,13 gram.

Keberhasilan itu diumumkan langsung Kapolres Salatiga, AKBP Ade Papa Rihi didampingi Kasat Resnarkoba, AKP Henry Widyoriani dalam konferensi pers di Pendopo Polres setempat,Rabu (03/6/2026).

Dua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial SSI alias Kecing (31) dan AW alias Mento (44), warga Kecamatan Sayung, Kabupaten Demak.

Kapolres menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari penangkapan seorang pengguna narkotika yang mengaku memperoleh sabu dari tersangka SSI. Berbekal informasi tersebut, petugas melakukan pengembangan hingga berhasil menangkap SSI di kawasan Jalan Pondok Raden Patah, Sriwulan, Sayung, Demak.

“Dari hasil interogasi terhadap tersangka pertama, petugas memperoleh informasi mengenai pemasok barang haram tersebut. Tim kemudian bergerak cepat melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan tersangka kedua beserta barang bukti yang masih disimpan di rumahnya,” ujarnya.

Dari hasil penggeledahan di rumah AW, polisi menemukan sejumlah paket sabu siap edar, alat hisap sabu, timbangan digital, telepon genggam, plastik klip kosong, uang tunai hasil transaksi, serta berbagai perlengkapan yang digunakan untuk mengemas narkotika.

Berdasarkan hasil penyidikan, kedua tersangka diketahui berperan sebagai pengedar yang aktif memasok sabu kepada sejumlah pengguna di wilayah Jawa Tengah.

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Salatiga dan akan terus melakukan penindakan secara tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun.