Tanjungpinang,mejaredaksi – Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Tanjungpinang telah meminta keterangan dari 14 saksi terkait dugaan pencabulan yang melibatkan seorang guru SMP di Kota Tanjungpinang.
Pemeriksaan tidak hanya dilakukan terhadap saksi dari pihak korban, tetapi juga terhadap guru yang dilaporkan dalam perkara tersebut.
Kanit PPA Polresta Tanjungpinang, Joshua Bakara, mengatakan penanganan perkara saat ini telah masuk tahap penyidikan.
Ia menyebut penyidik masih melengkapi keterangan dan alat bukti sebelum menetapkan tersangka.
“Yang kita tanyakan kepada para korban kejadiannya sesaat itu juga, dan terjadi di lingkungan sekolah, di jam ekstrakurikuler,” ucapnya, Selasa (01/9/2026).
Berdasarkan keterangan yang telah dihimpun, dugaan perbuatan tersebut terjadi ketika kegiatan ekstrakurikuler atau jam tambahan pembelajaran berlangsung.
Peristiwa itu diduga dilakukan satu kali dan berkaitan dengan lima siswi yang menjadi korban.
Belum Jadi Tersangka, Guru Terduga Cabul 5 Siswi di Tanjungpinang Sudah Dinonaktifkan
Ia memastikan proses penyidikan terus berjalan dan penetapan tersangka akan dilakukan setelah seluruh proses pemeriksaan dinilai cukup.
Sebelumnya, Guru SMP di Kota Tanjungpinang yang dilaporkan atas dugaan pencabulan terhadap lima siswinya telah dinonaktifkan dari kegiatan mengajar.
Kepala Bidang SMP Dinas Pendidikan Tanjungpinang, Novi Perdana Wari mengatakan, guru berstatus PNS tersebut ditarik dari sekolah setelah laporan dugaan pencabulan diterima Polresta Tanjungpinang.
Saat ini, guru tersebut ditempatkan di bidang PTK Kantor Dinas Pendidikan Tanjungpinang dan tidak diperbolehkan mengajar di sekolah manapun.
“Sambil menunggu proses berjalan, guru tersebut tidak ditempatkan di sekolah manapun,” katanya, Selasa (01/9/2026).






