Tanjungpinang,mejaredaksi – Bea Cukai Tanjungpinang memusnahkan barang hasil penindakan senilai Rp4,3 miliar dengan potensi kerugian negara ditaksir mencapai Rp2,6 miliar.
Pemusnahan dilakukan di halaman rumah dinas Bea Cukai, Kota Tanjungpinang, Rabu (14/10/2026). Barang yang dimusnahkan terdiri dari rokok, minuman beralkohol, tas, obat-obatan, pakaian, kain, mesin, alat fitnes, dan sejumlah barang lainnya.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kepulauan Riau, Sodikin, mengatakan barang tersebut merupakan hasil penindakan Bea Cukai Tanjungpinang selama periode 2025 hingga 2026.
“Hari ini kita melakukan pemusnahan barang milik negara hasil tegahan tahun 2025–2026 di Tanjungpinang. Ini merupakan wujud akuntabilitas dan keterbukaan dari pelaksanaan tugas,” ucapnya.
Selain pemusnahan tersebut, Sodikin mengungkapkan terdapat delapan kali penindakan narkotika dan psikotropika (NPP) selama periode yang sama.
Barang hasil penindakan diserahkan kepada instansi berwenang untuk penanganan lebih lanjut.
Penindakan lainnya meliputi penyerahan sisik trenggiling kepada BKSDA Kepri serta empat penindakan sembako tanpa izin kepada Balai Karantina Kepri.
Barang yang dimusnahkan telah berstatus Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) dan mendapat persetujuan pemusnahan dari KPKNL Batam atas nama Menteri Keuangan.
Pemusnahan ini menjadi bagian dari penyelesaian barang hasil penindakan sesuai ketentuan yang berlaku.
Ia juga menegaskan kegiatan tersebut juga merupakan bentuk keterbukaan dalam pelaksanaan tugas Bea Cukai.
“Ini merupakan wujud akuntabilitas dan keterbukaan dari pelaksanaan tugas,” tutupnya.






