Tanjungpinang,mejaredaksi – Pemerhati sosial Tanjungpinang, Mentereng Sakti, menilai masih ditemukannya penjualan Minyakita di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) sebesar Rp15.700 per liter menjadi indikasi pengawasan pemerintah terhadap distribusi minyak goreng bersubsidi belum berjalan maksimal.
Menurutnya, kondisi tersebut tidak seharusnya terjadi apabila fungsi pengawasan dari instansi terkait dilakukan secara konsisten mulai dari tingkat distributor hingga pengecer.
“Hal seperti ini seharusnya tidak boleh terjadi ketika aparatur pemerintah yang bertugas melakukan pengawasan menjalankan fungsinya sebagaimana mestinya,” ucapnya, Sakti, Jumat (31/7/2026).
Pantauan di lapangan, menunjukkan Minyakita masih dijual di atas HET. Di salah satu swalayan kawasan Batu 8, Tanjungpinang, minyak goreng kemasan sederhana itu dijual seharga Rp18 ribu per liter, atau lebih tinggi Rp2.300 dari harga yang telah ditetapkan pemerintah.
Ia mengatakan, Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat di daerah memiliki tanggung jawab memastikan kebijakan harga tersebut dapat diterapkan hingga ke tingkat konsumen.
“Yang dirugikan tentu masyarakat sebagai konsumen, termasuk pelaku usaha kuliner yang menggunakan Minyakita sebagai kebutuhan sehari-hari,” katanya.
Ia mengakui karakteristik wilayah Kepri yang didominasi kawasan kepulauan menyebabkan biaya distribusi lebih tinggi dibanding daerah daratan. Namun, kondisi tersebut tidak bisa dijadikan alasan pembenaran apabila harga yang diterima masyarakat jauh melampaui HET.
Menurutnya, pengawasan berlapis dari pemerintah dan instansi terkait sangat diperlukan untuk mencegah adanya praktik pengambilan keuntungan yang tidak wajar dalam rantai distribusi.
“Kalau pengawasan berjalan sebagaimana mestinya, kenaikan harga kebutuhan masyarakat tidak akan melonjak setinggi ini,” ujarnya.
Selain meminta pemerintah memperketat pengawasan, ia juga mengajak masyarakat ikut berperan mengawasi peredaran Minyakita dengan membeli produk di agen resmi maupun Gerakan Pangan Murah (GPM) yang diselenggarakan pemerintah.
Ia juga mendorong masyarakat melaporkan apabila menemukan penjualan Minyakita di atas HET dengan menyertakan bukti pembelian atau dokumentasi kepada Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Satgas Pangan, maupun instansi terkait.
“Kami mengajak masyarakat ikut mengawasi demi kepentingan bersama. Pemerintah juga harus serius mengawal kebijakan ini agar manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat,” tutupnya.






