Tanjungpinang, mejaredaksi – Pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang, Kepulauan Riau, diperpanjang hingga 7 Januari 2025.
Perpanjangan ini berlaku untuk tahap kedua pendaftaran PPPK, dengan tambahan waktu selama tujuh hari.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tanjungpinang, Zulhidayat, menyebut perpanjangan ini merupakan arahan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) untuk memberikan kesempatan lebih luas bagi tenaga honorer yang belum terdaftar di database.
“Penambahan waktu ini dilakukan karena masih banyak data base pegawai yang belum terdaftar. Jadi, masih ada peluang untuk honorer yang belum mendaftar di tahap kedua,” ujar Zulhidayat pada Rabu (1/1/2025).
Menurut Zulhidayat, terdapat sekitar 390 tenaga honorer Pemko Tanjungpinang yang masih belum terdata. Oleh karena itu, pemerintah pusat mengeluarkan kebijakan perpanjangan masa pendaftaran guna menunggu proses pendataan.
“Untuk honorer di Tanjungpinang, ada sekitar 390 orang yang belum masuk data base. Karena itu, pendaftaran diperpanjang selama tujuh hari,” jelasnya.
Meskipun masa pendaftaran diperpanjang, Zulhidayat menegaskan bahwa kuota PPPK tetap tidak berubah, yakni sebanyak 567 formasi.
“Penambahan waktu ini tidak memengaruhi jumlah kuota. Kuota PPPK Pemko Tanjungpinang tetap 567 orang untuk keseluruhan,” tutupnya.
Perpanjangan ini diharapkan dapat dimanfaatkan secara optimal oleh tenaga honorer untuk melengkapi proses pendaftaran sesuai prosedur yang berlaku.
Penulis: Ismail | Editor: Andri






