Tanjungpinang, mejaredaksi – Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) mencatat sekitar 10 ribu butir obat-obatan yang sudah kedaluwarsa akan segera dimusnahkan. Meski begitu, Dinkes menegaskan jumlah tersebut justru menandakan adanya perbaikan dalam sistem manajemen distribusi obat di wilayah ini.
Kepala Dinkes Kepri, Mohamad Bisri, menyatakan bahwa keberadaan obat kadaluwarsa tidak sepenuhnya dapat dihindari. Namun, saat ini tren jumlahnya menurun berkat strategi pembatasan pembelian yang dilakukan secara berkala.
“Jumlahnya memang ada, kurang lebih 10 ribu butir. Tapi itu hasil dari penyesuaian karena menurunnya kasus penyakit, jadi stok tidak habis terpakai,” kata Bisri, Rabu (16/4/2025).
Ia menjelaskan, sistem pembelian obat kini dilakukan per enam bulan untuk menyesuaikan dengan kebutuhan aktual fasilitas kesehatan. Langkah ini dinilai efektif dalam mencegah penumpukan dan potensi kerugian akibat kedaluwarsa.
“Obat kedaluwarsa di rumah sakit memang tak bisa dihindari sepenuhnya. Tapi kami minimalisir dengan pembelian yang lebih selektif dan efisien,” tambahnya.
Atas komitmen tersebut, Kepri diganjar penghargaan oleh Kementerian Kesehatan RI atas kinerja manajemen farmasi yang dinilai baik dan minim temuan obat kadaluwarsa.
“Setiap obat yang tidak layak konsumsi wajib dimusnahkan. Tidak boleh beredar lagi,” tegas Bisri.
Langkah ini merupakan keseriusan Dinkes Kepri dalam menjaga keamanan obat sekaligus efisiensi anggaran pengadaan.
Penulis: Ismail | Editor: Andri






