Batam, mejaredaksi – Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Kepulauan Riau menangkap seorang pria berinisial MG, yang dikenal sebagai Komandan Satgas Ormas Lang Laut Kota Batam, atas dugaan penggelapan 14 kontainer berisi barang milik PT Shiane Internasional. Nilai kerugian diperkirakan mencapai miliaran rupiah.
Penangkapan MG dilakukan di Binjai, Sumatera Utara, dan saat ini telah dibawa ke Batam untuk proses hukum. Kasus ini diungkap Dirkrimum Polda Kepri Kombes Pol Ade Mulyana melalui Kasubdit III Jatanras, AKBP Mikael Hutabarat, Senin (9/6/2025).
Kasus bermula Oktober 2022, saat Direktur PT Shiane Internasional, Rita Luxiana Gultom, menitipkan kontainer kepada MG. Tersangka mengklaim lahan penitipan di Sei Lekop adalah miliknya, sehingga dibuat surat perjanjian pada 16 November 2022 dengan masa titip enam bulan.
Namun, setelah masa berakhir, korban tidak bisa mengambil kembali barangnya. MG bahkan sempat melaporkan balik korban ke Polsek Sagulung atas tuduhan pencurian.
Belakangan diketahui, MG memindahkan kontainer ke Tanjung Gundap tanpa seizin korban, dan lahan awal ternyata merupakan tanah sitaan negara sejak 2016.
MG juga diduga menggunakan pengaruhnya dalam ormas untuk menghambat proses hukum. Ia kini dijerat Pasal 378 dan/atau 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman maksimal empat tahun penjara.
Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad menegaskan pihaknya akan menindak tegas siapa pun yang melanggar hukum, termasuk yang berlindung di balik organisasi. Ia mengimbau masyarakat aktif melapor demi keamanan bersama.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk tidak ragu melaporkan apabila mengalami atau mengetahui adanya tindakan melawan hukum. Kepercayaan dan kerja sama dari masyarakat sangat kami harapkan demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Kepulauan Riau,” tegas Kombes Pol Zahwani.
Penulis/Editor: Panca






