
Batam, MR – Tim Opsnal Subdit 3 Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kepri grebek perjudian dadu liung fu dan berhasil meringkus 10 pelaku judi di Bengkong Wahyu Gang Apel Kota Batam.
Dirreskrimum Polda Kepri Kombes Pol Adip Rojikan, menjelaskan bahwa 10 pelaku tersebut yakni SNR (48) selaku pemilik tempat, LLK (63) selaku bandar, DK (43) selaku ceker atau pemungut uang dan 7 lainnya selaku pemain diantaranya berinsial ES (42), SA (42), PKT(54), TSL (48), HA (40), FBC (42) dan LNT (63).
“Barang bukti yang berhasil kami amankan dari sepuluh tersangka tersebut yakni uang sejumlah Rp 24.779.000, 12 unit Handphone, 1 lembar kain tapakan dadu liung fu serta 2 buah dadu,” ungkap Kombes Pol Adip Rojikan.
Penangkapan ini bermula Tim Resmob Jatanras Polda Kepri mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya kegiatan perjudian jenis dadu. Kemudian, tim melakukan penyelidikan di lokasi yang diduga tempat perjudian dan tim segera melakukan profiling di seputaran kawasan Vihara.
“Sekira pukul 22.00 WIB, pada saat penangkapan, terduga para pelaku sedang bermain Dadu Liung Fu tersebut. Lalu tim membawa terduga pelaku ke Ditreskrimum Polda Kepri untuk dilakukan pemeriksaan,” jelasnya.
Atas perbuatannya tersebut, para pelaku perjudian ini akan diancam Pidana Penjara paling lama 4 tahun dan denda paling banyak RP 10.000.000.
Penulis/Editor: Rico Barino






