Brebes,mejaredaksi – Polres Brebes mengungkap empat kasus tindak pidana menonjol yang terjadi selama Mei 2026. Pengungkapan tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin Wakapolres Brebes, Kompol Ryke Rhimadhila di Aula Sanika Satyawadha Polres Brebes, Senin (1/6/2026).
Dalam keterangannya, ia menegaskan komitmen Polres Brebes untuk memberantas berbagai bentuk kejahatan demi menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif.
Kasus pertama yang menjadi perhatian adalah tawuran antar kelompok remaja yang menewaskan seorang pelajar berinisial AF (17).
Peristiwa bermula dari aksi saling tantang melalui media sosial Instagram antara kelompok kidul18society dan bledos19boys yang sepakat melakukan tawuran lima lawan lima di Jalan Masuk Desa Wanacala, Kecamatan Songgom, pada 2 Mei 2026 sekitar pukul 03.00 WIB.
Dalam bentrokan tersebut, korban mengalami luka sabetan senjata tajam jenis corbek di bagian paha hingga akhirnya ditemukan meninggal dunia di saluran irigasi.
Satreskrim Polres Brebes berhasil mengamankan seorang Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) berusia 16 tahun yang diduga sebagai pelaku utama. Tersangka dijerat Pasal 80 Ayat (3) Jo Pasal 76C Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Selain itu, Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Brebes juga berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan di sebuah toko modern di Kecamatan Brebes.
Pelaku berinisial NH (44), warga Kabupaten Cirebon, ditangkap setelah membobol atap bangunan dan menggondol 406 bungkus rokok dengan total kerugian mencapai Rp11.817.781.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit angkot biru yang digunakan saat beraksi, kunci pas ukuran 8 untuk membuka atap seng, serta 129 bungkus rokok hasil curian yang belum sempat dijual. Tersangka dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kasus berikutnya adalah dugaan kekerasan seksual terhadap anak yang dilakukan IMD (40) terhadap adik iparnya yang masih berusia 17 tahun. Polisi mengungkap perbuatan tersebut berlangsung berulang kali sejak Februari hingga Oktober 2025.
Kasus terungkap setelah korban mengalami trauma berat dan sempat menyampaikan keinginan mengakhiri hidup kepada ibunya. Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku memanfaatkan hubungan keluarga serta mengancam korban menggunakan rekaman video pribadi yang diperoleh tanpa izin. Kini IMD telah ditahan dan dijerat Pasal 473 Ayat (2) Huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Polres Brebes juga mengungkap tawuran maut lainnya yang terjadi di Kecamatan Wanasari pada 30 Maret 2026. Tawuran dipicu saling tantang melalui Instagram antara kelompok KARBAK73 dan DOSQ30 yang sepakat melakukan duel dua lawan dua menggunakan senjata tajam.
Dalam kejadian tersebut, seorang remaja berusia 16 tahun mengalami luka bacok serius hingga meninggal dunia. Polisi menetapkan seorang ABH berusia 15 tahun sebagai tersangka dan menyita sebilah senjata tajam jenis corbek sepanjang satu meter sebagai barang bukti.
Menanggapi maraknya tawuran yang melibatkan anak di bawah umur, Polres Brebes mengimbau para orang tua, sekolah, dan tokoh masyarakat untuk meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas remaja, terutama penggunaan media sosial yang kerap menjadi pemicu aksi kekerasan.
Polres Brebes juga memastikan akan terus mengoptimalkan patroli siber dan langkah preventif guna mencegah terulangnya kasus serupa serta menjamin keamanan masyarakat.






