
Tanjungpinang, MR – Gelandang permainan (Gelper) Super 21 berkedok perjudian berpotensi menimbulkan klaster Covid-19 di Tanjungpinang, Selasa (19/1/2021).
Pasalnya aktivitas Gelper Super 21 yang berada di samping Puskesmas Pancur dan SMP 5 Tanjungpinang itu mengudang kerumunan orang tanpa memperhatikan protokol kesehatan.
Akibat tidak ada penindakan dari Pemerintah Tanjungpinang dan aparat terkait, usaha Gelper semakin tumbuh subur ditengah meningkatnya positif Covid-19 yang saat ini tembus sebanyak 1.182 kasus.
Kapolres Tanjungpinang AKBP Fernando mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Pemko Tanjungpinang terkait Izin Gelper yang ada di Tanjungpinang.
“Gelper yang ada di Tanjungpinang sudah memiliki izin dari Dinas Pariwisata Kota Tanjungpinang,” ujarnya, Selasa (19/1/21) saat rilis di Mapolresta Tanjungpinang.
Kapolres menyampaikan, bahwa pihaknya akan melakukan penyelidikan terkait dugaan adanya unsur perjudian Gelper.
Berdarkan informasi yang di peroleh bahwa izin gelper yang dimiliki pengusaha dari dinas Pariwisata Kota Tanjungpinang, hanya peruntukan permainan, bukan izin perjudian.
Kapolres juga sudah berkoordinasi dengan bawahannya untuk menindak Gelper yang tidak memenuhi protokel kesehatan.
“Saya sudah perintahkan anggota untuk turun ke lokasi Gelper yang tidak menerapkan protokol kesehatan,” ucap Kapolres AKBP Fernando.
Penulis : Redaksi






