Sekwan Bintan Diperiksa KPK Terkait Korupsi Cukai di KPBPB Bintan

Sekwan Bintan, Hendri saat keluar dari ruangan penyidikan, f :ist

Tanjungpinang, MR – Sekretaris Dewan Perwakilan Rakayat Daerah (DPRD) Kabupaten Bintan, Hendri diperiksa penyidik Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) di Mapolres Tanjungpinang, Jumat (26/2/21).

Pemeriksaan Hendri terkait kasus tindak pidana korupsi pengaturan barang kena Cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan (KPBPB Bintan Tahun 2016 hingga 2018.

Hendri yang diperiksa lebih dari setengah jam irit bicara. Bahkan dirinya enggan menyampaikan hasil pemeriksaannya.

“Yang kemarin-kemarin juga, tanya saja kedalam,” ujar Hendri usai diperiksa KPK di Mapolres Tanjungpinang, sekira pukul 11.10 WIB.

Hendri terburu-buru meninggalkan Mapolres Tanjungpinang. Dia tampak menghindari cecaran pertanyaan terkait keterlibatan dirinya dalam kasus dugaan korupsi tersebut.

“Paling setengah jam, tanya saja kedalam,” tukasnya sembari memasuki mobil.

Sebelumnya, KPK juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Dinas Perpustakaan, Edi Pribadi dan Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak, Mardiah, pada Kamis (25/2/2021) kemarin.

Sementara, itu Pelaksana Tugas (Plt) Juru bicara (jubir) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri menjawab konfirmasi media ini.

“Bahwa benar, KPK saat ini sedang melakukan penyidikan dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) terkaik pengaturan barang kena Cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan Tahun 2016 sampai 2018,” sebutnya melalui pesan whatsap, Kamis (25/02/2021).

Fikri juga mengatakan, belum dapat menyampaikan detail kasus dan tersangkanya. karena sebagaimana telah disampaikan, bahwa kebijakan Pimpinan KPK terkait ini adalah pengumuman tersangka akan dilakukan saat penangkapan atau penahanan telah dilakukan terhadap para tersangka.

“Pada waktunya KPK pasti akan memberitahukan kepada masyarakat tentang konstruksi perkara, alat buktinya apa saja dan akan dijelaskan siapa yang telah di tetapkan sebagai tersangka beserta pasal sangkaannya,” jelasnya.

“Namun demikian, kami memastikan, sebagai bentuk transparansi kepada publik, KPK akan menginformasikan setiap perkembangan penanganan perkara ini,” tungkasnya.(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *