Tanjungpinang, mejaredaksi – Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang, berinisial DA, ditangkap polisi karena diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkoba jenis ganja. DA diamankan bersama rekannya, EA, saat hendak bertransaksi di kawasan Jalan Hang Lekir, Tanjungpinang, pada 12 Maret lalu.
Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Hamam Wahyudi, membenarkan penangkapan tersebut.
“DA merupakan ASN di Pemko Tanjungpinang. Dari tangan pelaku, kami mengamankan empat paket ganja,” ujarnya, Rabu (19/3/2025).
Selain barang bukti narkotika, polisi juga menyita satu unit sepeda motor Kawasaki BP 6535 TO, satu unit ponsel, dan timbangan yang diduga digunakan untuk menakar ganja sebelum diedarkan.
Saat ini, Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang masih melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan pemasok ganja yang melibatkan DA dan EA. “Kami terus menyelidiki sumber pasokan narkotika ini,” tambahnya.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 1 atau Pasal 111 Ayat 1 junto Pasal 132 Ayat 1 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Penulis: Ismail | Editor: Panca






