
Tanjungpinang, mejaredaksi – Banyak pengembang perumahan di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) memilih untuk meninggalkan Kota Tanjungpinang dan beralih ke Kabupaten Bintan membangun perumahan.
Penyebab utamanya adalah Peraturan Daerah (Perda) nomor 3 tahun 2018 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kota Tanjungpinang, yang mengatur pembagian tipe rumah dalam satu kawasan perumahan.
Ketua DPD Real Estate Indonesia (REI) Kepri, Deni Afrianto, menjelaskan bahwa aturan tersebut mengharuskan pengembang untuk membangun rumah tipe 36 hanya sebanyak 60 persen dari total kawasan perumahan. Sisanya harus dibangun dengan tipe rumah 45 dan 60.
“Kami tidak bisa membangun satu kawasan hanya dengan rumah tipe 36, harus dicampur dengan tipe 45 dan 60,” ungkap Deni, Senin (16/9/2024).
Meskipun pengembang siap membangun rumah tipe 45, Deni mengungkapkan kekhawatiran terkait kemampuan pasar di Tanjungpinang. Menurutnya, daya beli masyarakat masih rendah, terutama karena banyaknya penduduk yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Penjualan tipe 45 diperkirakan akan lesu karena ekonomi masyarakat belum mendukung,” jelasnya.
Selain itu, Deni menambahkan eerdapat perbedaan fasilitas antara rumah subsidi tipe 36 dengan rumah tipe 45 dan 60 yang non-subsidi, sehingga pembeli rumah non-subsidi cenderung enggan digabungkan dengan rumah subsidi dalam satu kawasan.
“Jadi dalam satu kawasan perumahan itu kita cuma bisa membangun 60 persen,” jelasnya lagi.
Aturan yang lebih fleksibel di Kabupaten Bintan membuat banyak pengembang lebih memilih membangun di sana.
Deni menyayangkan aturan tersebut, karena menurutnya, pengembangan perumahan di Tanjungpinang bisa mendatangkan PAD cukup besar bagi daerah.
“Seperti nilai jual objek pajak, yang bisa meningkat drastis, belum lagi pajak lain dari sektor usaha masyarakat atau iklan,” sebutnya.
Untuk saat ini, Deni menyebutkan bahwa Kota Batam masih menjadi daerah terbaik untuk pengembangan bisnis properti di Kepri.
Penulis: Ismail | Editor: Syaiful






