Tanjungpinang,mejaredaksi – Wali Kota Tanjungpinang, Lis Darmansyah, menegaskan penyempurnaan regulasi daerah harus memberikan kepastian hukum, meningkatkan kualitas pelayanan publik, dan mendukung kesejahteraan masyarakat.
Hal itu disampaikan Lis saat menanggapi pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kota Tanjungpinang terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Tahap II Tahun 2026 dalam rapat paripurna, Senin (12/10/2026).
Tiga Ranperda tersebut meliputi pencabutan Perda Nomor 11 Tahun 2004 tentang Retribusi Pelayanan Jasa Transportasi Laut, pencabutan Perda Nomor 7 Tahun 2004 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Nonmedik, serta perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Ia menyampaikan apresiasi kepada seluruh fraksi DPRD atas pandangan, pertanyaan, saran, dan dukungan yang diberikan.
Menurutnya, berbagai masukan tersebut menjadi bahan penting untuk menyempurnakan regulasi sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah.
Terkait pencabutan Perda tentang Retribusi Pelayanan Jasa Transportasi Laut, Lis menjelaskan langkah tersebut dilakukan untuk menyesuaikan aturan dengan perkembangan regulasi dan pembagian kewenangan.
Upaya ini juga bertujuan mencegah tumpang tindih kewenangan serta pungutan yang tidak memiliki dasar hukum.
“Pencabutan peraturan daerah ini dilakukan sebagai bentuk penyesuaian agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan maupun pungutan di luar dasar hukum yang berlaku,” jelasnya.
Sementara itu, mengenai pencabutan Perda tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Nonmedik, Lis memastikan akses pelayanan kesehatan dan perlindungan bagi masyarakat berpenghasilan rendah tetap menjadi perhatian pemerintah daerah.
“Prinsipnya, akses pelayanan dan perlindungan bagi masyarakat kurang mampu tetap menjadi perhatian, dengan mengacu pada ketentuan pelayanan serta penjaminan kesehatan yang berlaku,” ujarnya.
Adapun perubahan Perda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah merupakan tindak lanjut evaluasi pemerintah pusat untuk menyelaraskan regulasi daerah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023.
Ia mengatakan, Pemko Tanjungpinang bersama DPRD akan terus mencermati masukan dan pengaduan masyarakat terkait pelaksanaan kebijakan pajak dan retribusi daerah.
Sosialisasi, pengawasan, dan evaluasi berkala juga diperlukan agar penerapan kebijakan sesuai ketentuan serta mempertimbangkan dampaknya terhadap pelayanan publik, iklim usaha, dan penerimaan daerah.
“Pemerintah Kota Tanjungpinang bersama DPRD akan terus melakukan sosialisasi, pengawasan, dan evaluasi terhadap pelaksanaan kebijakan ini, termasuk mencermati dampaknya terhadap pelayanan publik, iklim usaha, dan penerimaan daerah,” ungkapnya.
Lis berharap sinergi antara pemerintah daerah dan DPRD terus diperkuat sehingga pembahasan ketiga Ranperda berjalan lancar hingga ditetapkan menjadi Perda sesuai ketentuan yang berlaku.
Ia menegaskan, regulasi yang dihasilkan harus mampu menghadirkan kepastian hukum dan rasa keadilan sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan bagi masyarakat.
“Melalui kerja sama dan komitmen bersama, kita berharap regulasi yang dihasilkan dapat memberikan kepastian hukum, menghadirkan rasa keadilan, meningkatkan kualitas pelayanan, serta mendukung kesejahteraan seluruh masyarakat Kota Tanjungpinang,” tutupnya.









