Bawaslu Kepri, Penertiban Baliho Bacalon Peserta Pilkada Kewenangan Pemda

Kepri, Politik590 Dilihat
Anggota Bawaslu Kepri, Mariyamah mengatakan pihaknya belum bisa menindak baliho bacalon peserta Pilkada Kepri 2024 (Ismail)

Tanjungpinang, mejaredaksi – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kepri saat ini belum bisa menertibkan baliho politikus, yang memperkenalkan diri sebagai calon Gubernur, Walikota maupun Bupati dalam Pilkada 2024.

Hal ini, lantaran belum adanya calon peserta Pemilu 2024 yang ditetapkan oleh KPU setempat. Sehingga, Bawaslu belum bisa memastikan baliho tersebut melanggar aturan atau tidak.

“Ini belum bisa kita tetapkan apakah itu melanggar atau tidak. Hukum itu dapat kita tinggalkan kalau ada objeknya. Ini peserta tidak ada apa yang kita mau tegakan. Belum tentu dia mencalonkan diri,” kata Anggota Bawaslu Kepri Mariyamah, Rabu (24/4).

Ketika KPU sudah menetapkan calon peserta Pilkada, kata Mariyamah Bawaslu Kepri baru bisa menindak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kendati demikian, ia tetap mengimbau kepada politikus untuk menjaga kondusifitas jelang Pilkada. Apalagi, menurutnya, pemerintah daerah memiliki Perda yang mengatur tentang keindahan kota.

“Kalau memang ada dipandang tidak indah melanggar perda kita bisa berkordinasi dengan pemerintah setempat,” tambahnya.

Saat ini, Mariyamah mengaku pihaknya hanya bisa menyampaikan sebatas imbauan saja. “Agar kita dapat menjaga kondusifitas Pilkada ini, sebagaimana yang kita selesaikan saat Pemilu 2024,” pungkasnya.

Penulis: Ismail
Editor: Syaiful

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *