
TANJUNGPINANG, MR – Badan Eksekutif mahasiswa keluarga mahasiswa universitas maritim Raja Ali Haji Tanjungpinang menggelar aksi damai di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri, Senin (25/11).
Rindi Afriadi, Presiden Mahasiswa
Universitas Maritim Raja Ali Haji mengatakan, memberi
apresiasi dan dukungan penuh kepada Presiden Jokowi yang telah menginstruksikan jajaran yudikatif untuk bersikap profesional dalam melaksanakan tugas.
Instruksi Presiden sebagai akumulasi dari banyaknya pengaduan dari berbagai wilayah dan daerah, termasuk di Kepri terkait birokrat yang diperas, dan oknum jaksa bermain proyek.
“Yang pasti Presiden telah memerintahkan Jaksa Agung dan Kapolri untuk membersihkan oknum penegak hukum dari Institusi tersebut jika memang ditemukan fakta bawha oknum tersebut telah melakukan penyalahgunaan wewenang,” katanya.
Menindaklanjuti instruksi presiden tersebut, Jaksa Agung dan Kapolri secara bersamaan mengeluarkan surat edaran yang berisi tiga hal yakni peringatan kepada jajarannya, birokrat pemerintahan tidak melayani permintaan oknum jaksa yang meminta uang maupun proyek. Perintah itu juga disampaikan ke Kepri.
“Presiden dan Jaksa Agung juga meminta seluruh elemen masyarakat mengawasi kinerja pihak kejaksaan,
dan laporkan oknum jaksa yang bermasalah yang meneror masyarakat dan pemerintahan,” jelasnya.
Lanjutnya, Instruksi Presiden Tersebut, maka badan eksekutif mahasiswa keluarga mahasiswa universitas maritim Raja Ali Haji mengambil sikap
1. Membangun posko pengaduan, menyediakan nomor ponsel dan alamat Email surat pengaduan.
BEM menjamin kerahasiaan identitas pelapor, dan akan menindaklanjuti laporan itu langsung ke Jaksa Agung, 2. Melakukan aksi damai di Halaman Kantor Kejati Kepri, dengan tuntutan
Mengigatkan Jaksa untuk bersikap profesional, dan jujur dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya.
“Dan tidak melakukan penyalahgunaan wewenang,” ungkapnya
Mendorong Jaksa Agung untuk mengawasi secara intensif terhadap kinerja jaksa Kepri, terutama yang
menangani kasus-kasus.
Mempetanyakan sejumlah Kasus Besar, yang lamban diproses, seperti kasus Pertambangan Bauksit,
kasus Korupsi Natuna dengan tersangka 15 dan HC dan Kasus Besar Lainnya.
Mempetanyakan banyak pejabat di Kepri yang dipanggil pihak kejaksaan, namun tidak jelas kasusnya. Mengingatkan dan memperingatkan jaksa untuk tidak memanfaatkan institusi lembaga hukum dan kewenangan untuk meraup keuntungan pribadi maupun kelompok.
Untuk mengawasi kinerja Kejati Kepri, sesuai arahan Presiden RI, maka BEM KM UMRAH dengan sukarela menjadi Tetangga baru Jaksa Provinsi Kepulauan Riau.
“Kami akan Mengawasi, dan melaporkan ke Jaksa Agung jika menemukan fakta-fakta yang mengindikasikan jaksa tidak profesional dalam menangani kasus, dan melakukan penyalahgunaan wewenang,” pungkasnya.(red)












